23 Desember 2024

LPA NTT Dukung Dan Apresiasi Polres Malaka Terkait Penanganan Kasus Kekerasan Anak

0
Spread the love

Editor Ananda Budiman

libasmalaka.com- Ketua  lembaga perlindungan Anak (LPA) NTT,  Veronika Ata S H.,M.Hum Direktur Yabiku NTT, Maria Filiana Tahu, S.Sos M.Hum dan keluarga korban Kasus Kekerasan Sex dan ekspoitasi anak dibawah umur yang terjadi baru -baru ini mendatangi Markas komando (Mako) polres Malaka Kamis (12/5/2022)

https://youtu.be/HsbDe7pVDto

Di ruang rapat ,Kepada Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo, S.H.,S.I.K, Ketua LPA NTT Veronika Ata memberikan dukungan apa yang saat ini dilakukan polres Malaka dan memberikan apresiasi terkait dengan penanganan kasus Persetubuhan dan ekspoitasi anak di bawah umur baru -baru ini oleh pihak penyidik Polres Malaka yang telah menanngkap serta menahan para pelaku.

“Kehadiran kami hari ini selain bertemu dengan keluarga korban juga bertemu dangan Bapa Kapolres guna berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal Antara lain mendukung apa yang saat ini dilakukan oleh pihak polres Malaka dan kami memberikan apresiasi terkait dengan penanganan kasus Persetubuhan dan ekspoitasi anak di bawah umur yang terjadi baru -baru ini oleh pihak penyidik Polres Malaka yang telah menangkap serta menahan para pelaku dan berharap supaya proses ini tetap berjalan dan transparansinya diketahui baik dari pihak keluarga maupun masyarakat. Katanya

lanjut Veronika Ata, kami juga mau mendengar dari bapak Kapolres terkait dengan kasus ini penerapan unsur tindak pidana seperti apa yang di disangkakan kepada pihak pelaku.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo, S.H.,S.I.K,
Menjelaskan “Yang pertama transparansi sudah jelas, kita semua ini kalau memang faham benar-benar terkait penanganan kasus anak itu jangan membuat blunder diluar sana, bukan pihak kami tidak mau kerja namun jangan semua rame – rame datang mau meliput mengekspos dan sebagainya, tidak memikirkan Korban yang dialaminya akabibat dari perlakuan memposting foto Korban , dikhawatirkan korban menjadi tarauma berkepanjangan makanya harus membaca baik -baik Undang -undang perlindungan anak, mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang tidak boleh tegas Rudy Ledo

Kalau kita faham, imbuh Rudy Ledo, Undang undang itu kan rohnya satu , yaitu pemulihan anak korban kekerasan.
terkait penanganan pelaku Pihak kami jangan diragukan Karna kami sudah komitmen tidak mungkin kami bermain – main dengan kasus kasus – terkait Kekerasan terhadap anak dibawah umur

Kami sudah dididik harus benar benar menangani dengan penuh , terakait kasus anak harus betul -betul profesional

Transparansi , tentunya di peyidikan ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor atau korban Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor atau korban baik diminta atau tidak diminta secara berkala

Selanjutnya terkait penanganan pasal, kami sudah siap menerapkan namun tidak asal menerapkan semua itu ada tahapannya jelas Rudy Ledo

Pada bagian akhir Kapolres Rudy Ledo mengucapkan terimakasih atas kehadiran pihak lembaga dan juga terimakasih atas saran dan masukannya Karna itu merupakan bentuk dukungan supaya kami menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat kabupaten Malaka.(Edi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan