Putusan Penolakan Gugatan Perkara Sengketa Kepemilikan Pasar Bumirestu Palas Disambut Suka Cita Disertai Uraian Air Mata
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kepala desa (Kades) Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung Sukiman bersama warganya bersuka cita hingga berurai air mata mengucapkan rasa syukur di Pengadilan Negeri Kalianda Lamsel, Kamis (24/02/2022).
Pasalnya, Kades tersebut didampingi aparatur serta 34 warganya menyambut putusan hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memutuskan penolakan gugatan terhadap penggugat Temenggung Cahya Marga.
Artinya dalam perkara itu penggugat Temenggung Cahya Marga ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Hal itu juga terkuak pada sidang perkara sengketa lahan kepemilikan pasar Bumirestu yang ke 22 di Pengadilan Negeri Kalianda.
Pada sidang itu Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Fitra Renaldo, S.H., M.H secara tegas dan gamblang membacakan vonis putusan menolak gugatan, Pembacaan putusan gugatan perdata itu bernomor : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, S.H., M.H bersama Hasanuddin, S.H, Zamroni, S.H, Deny Galih Riazy, S.H., M.H, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H dan Fikri Amrullah, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Sukiman dan 34 tergugat lainnya.
Dalam hal ini Merik Havit mewakili tim kuasa hukum, mengucap rasa syukur dan menyambut gembira atas vonis kemenangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua.
“Yang pertama, kita bersyukur kepada Alloh SWT. Kita juga bersyukur, punya Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat. Yang mana, motto PDI Perjuangan ini menangis dan tertawa bersama rakyat,” seloroh Merik Havit diplomatis.
Terpisah, usai sidang gugatan perdata dalam perkara sidang sengketa kepemilikan Pasar Bumirestu Palas, Sukiman Kades Bumirestu didampingi seluruh perangkat desa dan masyarakat yang turut hadir di pengadilan, bersuka cita hingga berurai air mata menyambut vonis putusan hakim di Pengadilan Negeri Kalianda tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, ibu Hj Winarni Nanang Ermanto, Camat Palas Rika Wati beserta jajarannya dan khususnya kepada masyarakat Desa Bumirestu yang telah memberikan semangat serta sufortnya, dan juga bang Hasanuddin, S.H dan Merik Havit, S.H., M.H dari BBHAR selaku kuasa hukum, yang telah mendampingi kita,” Ungkap Sukiman singkat. (Ar/Saf)