Pergantian Perangkat Desa Itu Kewanangan Kepala Desa Dan Harus Ada Rekomendasi Dari Camat
libasmalaka.com- Terkait Pergantian perangkat Desa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka Agustinus Nahak Menjelaskan, “Pergantian perangkat desa itu sebenarnya tidak ada masalah Karna pergantian Perangkat itu Kewenangan Kepala Desa yang dilaksanakan pada awal tahun
Sebelum di tetapkanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hal itu dijelaskan oleh Kadis PMD Agustinus Nahak Pada Saat Jumpa Pers bersama awak Media di Ruang rapat Bupati Malaka Jumat (11/2/2021)
https://youtu.be/lSKFnvvORZQ
Menurut Agus Nahak, Setiap tahun bisa saja ada pergantian Perangkat desa, karena itu kewenangan kepala atau penjabat desa Karena tenaga yang dia mau pakai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dan bisa diajak kerjasama dan mampu bekerja .
“Kepala Desa punya hak mengganti Perangkat desanya setiap tahun apa bila perangkatnya tidak bersedia lagi atau tidak bekerja, kepala desa bisa memperbaharui setiap tahun yang disesuaikan dengan APBDes karena APBDes itu di tetapkan setiap tahun,
“Masa jabatan Perangkat desa sampai dengan saat ini belum ada rujukan untuk membatasi Masa jabatan perangkat desa
kami sudah memfasilitasi dengan surat yang di tandatangani oleh wakil bupati terkait Pergantian perangkat Desa apabila tidak sesuai kita akan berikan pembinaan kepada kepala Desanya . Kata Agus Nahak
kepala Desa atau penjabat kepala desa sebelum mengganti perangkat desa harus berkonsultasi denga Camat Dan mendapatkan rekomendasi dari camat kalau tanpa rekomendasi dari camat maka tidak bisa diperkenankan penjabat atau kepala desa mengganti atau memberhentikan perangkat desa.Terang Agustinus Nahak (Edi S)
Editor Ananda Buadiman