24 Desember 2024

Guna Menjaring KPM BLT DD 2022, Pemdes Tamansari Ketapang Gelar Musdesus

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Pemerintah desa Tamansari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Lamsel Provinsi Lampung gelar musyawarah desa khusus (Musdesus)

Musdesus dihadiri, Kepala desa Tamansari, Sutarjo beserta aparaturnya, BPD, LPM, RT, Babinsa, sementara untuk narasumber, Erwinsah Pendamping lokal desa (PLD), Senin (07/02/2022).

Dikesempatan itu, Erwinsyah menerangkan, sesuai dengan ketetapan Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 bahwa Bantuan 40% dari pagu DD untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD).

“Jadi Pemdes wajib melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh Kades, BPD dan Aparatur desa, yang intinya bantuan ini (BLT DD -Red) harus 40 persen,” Terangnya.

Erwinsyah juga menerangkan kriteria penerima BLT DD atau Keluarga penerima manfaat (KPM).

“Dan untuk ketentuan ketentuan penerimanya, ada enam kriteria diantaranya yaitu keluarga miskin exstream, lalu keluarga yang tadi nya mendapat bantuan lalu tidak mendapat bantuan dengan cara Penyaringan, ada yang Keluarga nya tunggal atau lelaki tua yang sudah tidak mampu, dan penderita penyakit kronis menahun,” Terangnya.

Agar tidak menimbulkan masalah didesa, Ia berharap kepada Pemdes untuk berhati-hati dalam menjaring KPM.

“Harapan saya ketetapan Perpres tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemdes, dan harapan saya juga semua ketetapan Perpres dilaksanakan dan musyawarah dilaksanakan Karna keputusan ada di musyawarah desa agar nya nantinya tidak menimbulkan masalah di desa,” Imbuhnya.

Terpisah, Diselah Musdesus, Kades Tamansari mengatakan, Kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut, adalah membahas tentang penentuan KPM yang sesuai kriteria KPM BLT DD menurut Perpres 104 tahun 2021.

“Dari 40 % pagu kita, kita dapat berikan BLT DD kepada 108 KPM saja,” Katanya.

Dari 108 KPM BLT DD tahun 2022 yang telah terdata oleh Pemdes Tamansari, Sutarjo mengungkapkan, Data tersebut masih ada dalam proses penjaringan.

“Karena musyawarah belum selasai, dari 108 KPM masih penjaringan, Apabila nanti ada yang tidak masuk ke dalam kriteria penerima bantuan BLT-DD yah kita keluarkan dari 108 KPM, tapi kita terus mencari yang masuk kedalam kriteria hingga nantinya pas di 108 KPM,” Ungkapnya.

Masih dalam ungkapanya, Di tahun 2021 Pemdes Tamansari memberikan BLT DD Kepada 90 KPM dan di tahun 2022 ada pengikatan dalam pemberian BLT DD yakni sebanyak 108 KPM.

Dari 900 Kepala keluarga (KK) Desa Tamansari sebanyak 80% KK menerima bantuan sosial, baik PKH, BPNT dan BLT DD.

“Alhamdulillah khususnya Desa Taman Sari untuk penerima bantuan sosial termasuk BPNT ,PKH, BST ,BLT DD sudah dikisaran 700 KPM, yang artinya sudah 80 persen lebih lah warga kita menerima bantuan dari pemerintah,” Ungkapnya lagi.

Terkait permintaan BPD Tamansari bahwa Kepala desa agar membuat Perdes tentang kedisiplinan aparatur desa dan RT, Kades Tamansari, Sutarjo mengungkapkan, Atas permintaan tersebut pihak selaku Pemdes akan segera melakukan musyawarah.

“Saya justru semangat malahan, nanti kita bahas lagi, Kita musyawarahkan lagi kita validkan,” Ungkapnya.

Terkait ada oknum RT yang tidak aktif, Sutarjo katakan, Adanya kemungkinan masyarakat yang sudah jenuh terhadap oknum RT yang tidak aktif.

“Selama ini saya bicara hati nurani, yah ga tegel lah, mungkin karena masyarakat sudah jenuh kepada oknum RT yang tidak aktif, lalu saya tegur,” Ungkapnya lagi.

Pada setiap kegiatan rapat atau musyawarah desa, Dirinya selalu mengabsen aparaturnya dan RT nya.

“Saya juga selalu mengabsen mereka (Aparatur dan RT -Red), kalau sampai dua atau tiga kali absen tidak hadir, saya panggil dan saya tegur,” Ujarnya.

Sebelumnya,  Ketua BPD Tamansari, Hadi Suroso pinta Pemerintah desa (Pemdes) Tamansari buat peraturan desa (Perdes) tentang kedisiplinan kerja aparatur desa.

Hal itu disampaikan Hadi Suroso saat memberikan sambutan dalam musyarawah desa khusus (Musdesus) di balai desa setempat, Senin (07/02/2022).

Dikatakannya, Mengingat adanya absen hadir dan tidak hadirnya aparatur desa dan juga RT dalam setiap melaksanakan kegiatan atau rapat aparatur desa, Maka dengan itu pihaknya selaku Badan permusyawaratan desa (BPD) meminta aparatur desa harus memiliki rasa disiplin dalam bekerja.

“Kita harus hadir, gimana kalau ada warga yang menanyakan, ini, itu kita tidak bisa menjawab, Kalau kita sudah menjadi aparatur desa, disiplin itu perlu pak,” Kata Hadi Suroso Ketua BPD Tamansari.

Masih kata Hadi, Aparatur desa harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar kepada masyarakat, Ia juga meminta kepada Kadus harus menegur RT.

Masa kadusnya hadir RTnya tidak dengan mudah hanya melalui wa tidak bisa hadir, sesuai wewenang Kadus, Kadus harus tegur RTnya, Jangan hanya disiplin ketika minta tunjangan triwulan saja,” Ujarnya.

Hadi pun meminta dengan tegas kepada Kepala desa (Kades) Tamansari, Sutarjo untuk segera membuat Peraturan desa (Perdes) tentang kedisiplinan bekerja.

“Ada sedikit masukan pak dari rekan rekan BPD, Alhamdulillah sudah kita saring, Jadi kami disini menekankan kedisiplinan aparatur harus dibuatkan perdes pak kades, Jika sudah ada Perdes disitu sudah ada ikatan , apa saja tentang sanksinya yang tidak patuh terhadap peraturan desa, Andaikan jika sudah tiga kali tidak menaati peraturanya harus di eksekusi dalam artian diberhentikan berarti mereka sudah tidak mau berkerja,” Tegasnya. (Jer/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan