Bentuk Apresiasi Terhadap Pemda Liurai & Raja Se-Malaka Bakal Gelar Silaturahmi Bersama
libasmalaka.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyaratan Desa, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat berhasil dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi NTT.
Sebagai Bentuk Apresiasi Terhadap pemerintah Daerah (Pemda) Liurai & Raja Se-Malaka Bakal menggelar Silaturahmi Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka atas keberhasilan pembuatan Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam waktu dekat.
Liurai Malaka, Dominikus Kloit Tey Seran ketika ditemui wartawan, Rabu (8/12/21) pagi mengatakan sudah bertemu dengan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH untuk mengapresiasi Pemda Malaka atas keberhasilannya dalam usaha menyusun dan membahas Ranperda Lembaga Adat dan melakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk memperoleh nomor register sebuah perda.
Dikatakan, apresiasi dan ucapan terima kasih itu disampaikan Raja Dominikus kepada Bupati Simon dalam tata muka bersama di rumah jabatan (rujab) Bupati Malaka di Weleun Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah yang berlangsung, Minggu (5/12/21) pagi. “Kami sudah bertemu Bupati Malaka. Sekedar sampaikan terima kasih dan senang karena Program Insentif Fukun (red, tokoh adat) dijalankan dan dimulai dari Ranperda Lembaga Adat,” kata Raja Dominikus.
Sehingga, katanya para raja akan berkumpul dan silaturahmi bersama untuk saling memberi masukan dan saran dalam rangka mendukung pemerintah demi menyukseskan Program Insentif Fukun. “Kita siapkan acaranya silaturahmi bersama ini bisa dalam waktu dekat,” ujar Raja Dominikus.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka asal Partai Gerindra, Fransiskus Xaverius Taolin, S. Fil ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, Senin (6/12/21) malam membenarkan rapat pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Ranperda Lembaga Adat di Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT di Kupang.
Dikatakan, wakil rakyat dan juga sebagai Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malaka terus menaruh perhatian dalam kerja-kerja peduli terhadap kepentingan masyarakat Malaka umumnya dan para tokoh adat khususnya. “Saya terharu dan bangga dengan pemerintah daerah. Ada ruang dimana, para tokoh adat dilibatkan dalam urusan pemerintahan dan pembangunan. Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini memberi ruang kerja sama dan apresiasi terhadap tokoh adat melalui pemberian insentif,” kata Ans Taolin, demikian akrab disapa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/12/21) pagi menegaskan Ranperda Lembaga Adat sudah dihamonisasi dan diterima secara hukum baik formil maupun material. “Kita akan lanjutkan dengan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi NTT untuk nomor registernya untuk ditetapkan dalam masa sidang tiga ini,” kata Hendrikus.
Bupati Simon dalam jumpa pers bersama wartawan di Kantor Bupati Malaka, Selasa (7/12/21) siang mengatakan Ranperda Lembaga Adat tidak perlu diperdebatkan karena sudah disetujui dalam rapat konsultasi harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Sehingga, Program Insentif Fukum dan penataan lembaga adat bisa dieksekusi di tahun 2022.
Menurut Bupati Simon, Ranperda Lembaga Adat yang memberi ruang untuk pelaksanaan Program Insentif Fukun Malaka menjadikan Kabupaten Malaka menjadi salah satu kabupaten yang memberi atensi dan penghargaan dan martabat para tokoh adat di Provinsi NTT.(ans)
Ananda Budiman