22 Desember 2024

Kabag PEM Malaka Resmi jadi Tahanan Kejaksaan

0
Spread the love

libasmalaka.com- Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag PEM) Setda Malaka Rocus Gonsales Funay Seran dan dua teman lainnya masing-masing Yohanes dan Albertus resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. Kejari Belu menetapkan Rocus, cs sebagai tahanan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 dan dilakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti (BB).

Kepala Kejari (Kajari) Belu, Alfons G. Loe Mau, SH, MH melalui Kasi Intel, Budi Raharjo ketika ditemui wartawan, Jumat (26/11/21) membenarkan status Rocus, cs sebagai tersangka kasus pengeroyokan menjadi tahanan Kejari Belu saat ini.

Namun, kata Budi tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Rocus, cs karena diajukan permohonan. Rocus, cs mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan sebagai aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang sementara aktif menjalankan tugas.

Sebelumnya, Rocus, cs ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap ASN Kabupaten Malaka, Hieronimus Vincentius Seran alias Rony yang terjadi, Jumat (24/9/21). Para tersangka dikenalkan pasal 170 KUHP, sub pasal 351 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 5, 6 tahun penjara. (tim)

About Post Author

Tinggalkan Balasan