22 Desember 2024

Kisruh Wartawan Dengan  Oknum ADPRD Malaka Belum Damai KONTAS Malaka  Nyatakan Sikap Kedua

0
Spread the love

libasmalaka.com –
Merespon informasi liar .yang beredar terkait kisruh Wartawan Deliknews.Damianus Atok Dengan Oknum anggota Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Malaka Beni Chandradinata Belum ada kesepakatan Damai 
KOMUNITAS WARTAWAN PERBATASAN (KONTAS) Malaka mengeluarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP kedua

Sebelumnya Pada hari Senin, 15 Nopember 2021 lalu  terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan deliknews.com Damianus Atok di Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka sekira pukul 11.00 Wita. Sebagai pelaku adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Malaka Benny Chandradinata dari Fraksi Gerindra belum ada perdamaian

Secara kronologis, peristiwa ini telah diungkap dalam PERNYATAAN SIKAP pertama oleh  KOMUNITAS WARTAWAN PERBATASAN (KONTAS) Malaka pada tertanggal 17 Nopember 2021 tanpa nomor surat.

Publik Kabupaten Malaka menanggapi PERNYATAAN SIKAP itu berbeda-beda. Informasi liar lebih dominan menyatakan bahwa persoalan antara Damianus Atok dengan Benny Chandradinata sudah selesai. Sebab, keduanya sudah bertemu dan menyelesaikan persoalan keduanya secara damai atau kekeluargaan.

Merespon informasi liar tersebut, kami KOMUNITAS WARTAWAN PERBATASAN (KONTAS) Malaka mengeluarkan SURAT PERNYATAAN SIKAP kedua ini dengan menyatakan sebagai berikut

Pertama Bahwa berdasarkan keterangan Wartawan deliknews.com Damianus Atok di hadapan seluruh Pengurus dan anggota KONTASMalaka di Posko KONTASMalaka Dusun Krey Gg. STKIP Sinar Pancasila Betun, Manumuti Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah pada Jumat, 19 Nopember 2021,  menegaskan bahwa BELUM ada penyelesaian apa pun antara dirinya, Damianus Atok dengan Benny Chandradinata;

2. Bahwa benar, pada Jumat, 19 Nopember 2021 pagi sekira pukul 08.00 Wita Damianus Atok bertemu dengan Benny Chandradinata. Sesaat kemudian, foto pertemuan keduanya yang tampak berpelukan tersebar luas. Publik Kabupaten Malaka, antara lain di internal KONTASMalaka, memberikan tanggapan berbeda-beda atas foto tersebut. Terkait ini, Damianus Atok sebagai anggota komunitas diwajibkan memberikan penjelasan resmi di hadapan seluruh pengurus dan anggota KONTASMalaka dalam Rapat Darurat pada siang harinya. Dalam Rapat Darurat ini, di hadapan seluruh pengurus dan anggota Komunitas,  Damianus Atok menerangkan dan secara tegas bahwa persoalan antara  dirinya dan BC belum selesai secara damai-kekeluargaan.

3. Berdasarkan keterangan Damianus Atok pada Point (2) maka KONTASMalaka menyatakan,  hingga SURAT PERNYATAAN SIKAP ini dikeluarkan BELUM ada DAMAI antara wartawan deliknews.com Damianus Atok dan oknum anggota DPRD Malaka Benny Chandradinata;

4. Bahwa dalam Rapat Darurat  pada Jumat, 19 Nopember 2021 siang, telah dibentuk Delegasi KONTASMalaka yang terdiri dari tiga anggota, yakni Yohanes Berchmans Nahak, Viki Bria dan Inyo Molo. Delegasi ini disepakati bekerja selama tiga hari terhitung Jumat, Sabtu dan Minggu (19-21 Nopember 2021). Misi yang diemban Delegasi ini adalah  mencari solusi terbaik atas persoalan yang melibatkan Damianus Atok dan Benny Chandradinata.

Setelah tiga hari melaksanakan tugas, Delegasi KONTASMalaka dalam laporannya pada Senin, 22 Nopember 2021, menyatakan, BELUM ADA HASIL. Karena itulah, seluruh Pengurus dan anggota KONTASMalaka tetap mendukung dan mendorong Delegasi KONTASMalaka selama 3 (tiga) hari terhitung (Senin, Selasa dan Rabu/22-24 Nopember 2021) untuk tetap bekerja dan melaporkan hasilnya ke Komunitas sehari kemudian, Kamis, 25 Nopember 2021

5. Sikap KONTASMalaka masih seperti semula yang tertuang dalam PERNYATAAN SIKAP tertanggal 17 Nopember 2021, Point (5), yakni:
“Kami mendesak oknum anggota DPRD Malaka Benny Chandradinata untuk meminta maaf kepada Damianus Atok secara khusus dan wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik di Kabupaten Malaka pada umumnya”.

Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam Point (3) dan (4) PERNYATAAN SIKAP yang sama, kami menyatakan, “Sikap dan tindakan Benny Chandradinata justru sangat merendahkan harga diri pribadi Damianus Atok dan profesi wartawan umumnya. Sikap dan tindakan Benny Chandradinata itu adalah sikap dan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dalam mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”;

6. Bila point (5) tidak dipenuhi Benny Chandradinata maka kami, KONTASMalaka, akan melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERNYATAAN SIKAP INI DIKELUARKAN DI BETUN PADA 24 NOPEMBER 2021

KOMUNITAS WARTAWAN PERBATASAN Kabupaten Malaka

CYRIAKUS KIIK  (KETUA)

INYO MOLO (KOORD. BID. ADVOKASI HUKUM DAN HAM)

ALOYSIUS GONZA BRIA (KOORD. BID. HUMAS DAN KOMUNIKASI LINTAS SEKTOR)
Penulis Ciriakus Kiik
Editor Ananda Budiman.

About Post Author

Tinggalkan Balasan