Sidang Mediasi Sengketa Tanah Pasar Bumirestu Ke Tiga Belum Menemukan Titik Temu
Lamsel, www.libasmalaka.com – Permasalahan sengketa tahan pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) antara Masyarakat dengan pihak yang mengklaim kepemilikan atas hak tanah pasar desa setempat yakni Tumenggung Cahya Marga hingga kini belum menemukan titik temu.
Pasalnya, Dalam sidang mediasi pertama hingga ke tiga di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda Lamsel tergugat dalam hal ini masyarakat menolak penawaran perdamaian penggugat dalam hal ini pihak yang mengklaim kepemilikan tanah pasar yakni Tumenggung Cahaya Marga.
Hal tersebut disampaikan Deni Galih Riyazy, SH, Sekjen Badan bantuan hukum advokasi rakyat (BBHAR) mewakili Merik Havit, SH Kepala BBHAR Lamsel kuasa hukum masyarakat Bumirestu diruang kerjanya usai sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Rabu (15/09/2021).
“Pada sidang mediasi ke tiga pada hari ini, sudah deadlock atau belum ada titik temu, Dari penawaran perdamaian yang ditawarkan mereka (Penggugat -Red) tergugat atau Klein kami menolak penawaran itu,,” Katanya.
Dalam sidang mediasi sebelumnya ada tiga poin yang ditawarkan penggugat kepada tergugat, Deni katakan, salah satunya uang ganti rugi sebesar 2 Milyar dari hal itu masyarakat sebagai tergugat merasa keberatan.
“Sudah kami sampaikan kepada klien yakni masyarakat, namun klien kami menolak keseluruhan yang ditawarkan penggugat, Dan tadi kami meminta kepada mediator untuk tetap melanjutkan ke pokok perkara dan nantinya mediator akan melaporkan hali ini ke majelis hakim
yang menanggani perkara ini dan nanti akan ada rilis untuk sidang selanjutnya,” Ujarnya.
Deni menuturkan, Pihaknya sebagai kuasa hukum mendampingi 36 masyarakat desa Bumirestu yang menjadi tergugat namun satu tergugat atas nama Ibu Akasia tidak tahu dimana keberadaanya
“Ada 36 tergugat, tergugat pertama yakni Kades Bumirestu dan 35 tergugat lainnya yakni masyarakat, karena ada tergugat yang tidak jelas keberadaannya kami mendampingi 34 tergugat, Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi tergugat sampai adanya keputusan pengadilan menetapkan kalau tanah itu milik masyarakat desa Bumirestu,”
Lanjutnya, Sukiman Kades Bumirestu Palas mengungkapkan rasa optimis sengketa tanah antara masyarakatnya dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut akan dimenangkan oleh masyarakat.
“Langkah kita pertama dalam permasalahan ini, kita minta petunjuk sama Bupati Lamsel selaku Pemerintahan Kabupaten, yang keduanya menggunakan kuasa hukum, harapan kita kedepanya kita optimis menang karena sesuai dengan bukti-bukti yang kita punya dan sesuai keterangan para tokoh yang ada di Desa Bumirestu,” Tutupnya. (Saf)