Satpol PP Muba bersama Camat, Polsek dan Babinsa Kecamatan Tungkal Jaya Laksanakan Inpres dan Instruksi Bupati
Musibanyuasin libasmalaka.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi menginstruksikan ASN Jabatan Fungsional yang dalam kegiatan ini dikoordinir oleh Wakil Ketua ASN Jabatan Fungsional Asril Junaidi SHut bersama Camat, Kapolsek, dan Babinsa Kecamatan Tungkal Jaya untuk menertibkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya yang melanggar instruksi Bupati Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kemendagri Nomor 025 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melarang diadakannya resepsi pernikahan di masa pandemi covid-19. Rabu (28/07/2021).
Berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 25 Tahun 2021 pada point Ketiga untuk daerah yang PPKM Level 4 (empat) menerapkan tidak adanya resepsi pernikahan, Tim dari Satpol PP meminta agar pihak keluarga yang menggelar acara tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan, serta membubarkan acara tersebut dengan waktu yang telah disepakati oleh Pihak Keluarga dan Satpol PP.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi melalui Wakil Ketua ASN Jabatan Fungsional Asril Junaidi SHut mengatakan,” Kabupaten Musi Banyuasin sekarang berada dalam PPKM Level 4, oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama untuk masalah hajatan atau resepsi pernikahan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerumunan sebaiknya tidak dilaksanakan,” Ungkap Asril Junaidi SHut selaku ketua Tim penertiban.
Selanjutnya Asril menambahkan,” kami Satpol PP Muba selalu siap sedia melaksanakan tugas agar teciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan himbawan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.
Dilansir : Humas Satpol PP Muba
Penulis ( Alamsyah)