8 Faksi DPRD Lamsel Setujui Raperda RPJMD 2021-2026 Disahkan Menjadi Perda, Ini Ungkapan Pandu..
Lamsel, www.libasmalaka.com – Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026, DPRD Kabupaten Lampung Selatan gelar rapat paripurna, Senin (26/07/2021).
Paripurna DPRD Lamsel yang digelar di gedung DPRD setempat tersebut, Hasilnya delapan fraksi menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pandangan akhir, masing-masing fraksi, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan setuju mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Kabupaten Lampung Selatan.
H. Hendry Rosyadi Ketua DPRD Lamsel saat memimpin sidang menyampaikan kesimpulan tentang RPJMD untuk disahkan menjadi Perda.
“Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” Ujarnya
Berita acara pengesahan Raperda selanjutnya dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yansen Mulia, dan disaksikan 36 anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan virtual serta disaksikan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual.
Dikesempatan itu juga Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menandatangani kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta pejabat utama dilingkup Pemkab setempat.
Sementara, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, menandatangani kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang gedung DPRD setempat.
Pandu Kesuma Dewangsa saat menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberikan saran dan masukan.
“Sebagai tahap selanjutnya setelah rapat paripurna ini adalah pembahasan dan evaluasi Ranperda RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan masukan penyempurnaan dan nomor register untuk menetapkan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah RPJMD,” tutur Pandu saat menyampaikan sambutan secara daring.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah tentang RPJMD ini ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Perda. Semoga dengan kerjasama dan dukungan dari DPRD dan pemangku kepentingan lainnya, Perda ini dapat ditetapkan tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 mengusung visi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong”.
“Visi ini sebagai sinkronisasi dengan visi nasional yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong dan visi Provinsi Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya,” ucap Pandu.
Selanjutnya, Pandu menambahkan, RPJMD 2021-2026 fokus pada sembilan indikator tujuan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun, yang kemudian dijabarkan ke dalam 36 sasaran pembangunan yang akan dicapai pada akhir periode RPJMD tersebut.
“Hal ini tentu memerlukan kerja keras dari kita semua. Karena pembangunan bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Pandu.
Diakhir sambutannya, Pandu berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD itu, dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong. (Kmf)