SN.Kendaraan Pinjam Pakai Di Luar Malaka Kalau Sudah Selesai Masa Jabatan Ya Kembalikan
libasmalaka.com- Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar apel gabungan dan peninjauan kendaraan dinas, bertempat di alun-alun lapangan umum Kota Betun,Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/7/2021).
Bupati Malaka Dr.Simon Nahak SH.MH,(SN) Kepada Awak media Mengatakan, Apel kendaraan hari ini bias saja dan tidak ada yang luar biasa,
“Menurut saya Apel kendaraan hari ini biasa – biasa saja dan tidak ada yang luar biasa karena sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk menertibkan dan menyelamatkan aset negara mengapa demikian karena kami tidak mau aset negara di telantarkan , disalahgunakan dan menjaga aset negara kalau mengalami kerusakan pemerintah punya anggaran untuk memperbaikinya
Saat ditanya wartawan, Kendaraan yang digunakan oleh Instansi lain yang ada di luar Kabupaten malaka dengan sistem Pinjam Pakai, Bupati Simon Nahak mengatakan,
“Kalau dia sudah tidak menjabat lagi atau masa jabatanaya sudah selesai kendaranya harus dikembalikan, perjanjianyakan sudah jelas pinjam pakai, ya harus dikembalikan tidak terkecuali dari Instansi manapun termasuk dari teman-teman dari Kepolisian TNI dan pihak manapun ,Tegas Bupati Simon.
Sebelum membuka apel kendaraan Bupati malaka Dr.Simon Nahak SH.MH, menyampaikan, Apel aset pada hari ini merupakan kegiatan yang sangat positif, karena jajaran Pemda diajak untuk disiplin dalam menggunakan yang namanya harta kekayaan atau aset milik negara.
Ada beberapa hal yang tentu menjadi perhatian semua tercatat sesuai laporan ketua panitia per 31 Desember 2020 sebanyak 1.045 unit kendaraan yang ada. Kalau dikonfersikan dengan mata uang dan dijadikan dana atau modal maka mencapai Rp 81.856.571.574. “Rp 81 miliar lebih ini angka yang tidak sedikit, sehingga saudara-saudaraku yang menggunakan kendaraan Dinas harus tahu tentang hak dan kewajiban kita. Karena yang kita pakai itu bukan hak milik kita; tapi itu adalah kewenangan negara yang untuk menunjang kegiatan pemerintahan,” paparnya.
Kedepan, pihaknya tidak sebatas apel saja. Untuk Dinas terkait tolong tindaklanjuti ini dan segera bayar pajak bagi yang belum bayar pajak. Kalau tidak sanggup bayar pajak mobil, kembalikan saja ke kantor bagian aset
Pada bagian akhir, dia meminta kepada panitia untuk mengecek dokumen kendaraan jangan sampai nanti kendaraan dan dokumenya di gadaikan. “Saya dengar ada salah satu oknum ASN yang menggadaikan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” timpalnya.
Pantaun media ini setelah membuka apel dengan pemukulan gong, selanjutnya Bupati Malaka mengecek fisik kendaraan yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Malaka Devi Hermin Ndolu, Wakapolres Malaka I Ketut Saba, para Asisten, Inspektorat dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas yang dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
Sebelumnya, Ketua panitia penyelenggara Apel Kendaraan Dinas Dan Penandatanganan Pakta Integritas aset Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021, Donatus Bere SH. yang dibacakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malaka, Aloysius Werang Payong menjelaskan ketersediaan aset daerah dalam hal ini kendaraan dinas operasional dalam jumlah dan kualitas yang memadai, berperan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Hanya saja bahwa pengelolaan kendaraan dinas operasional, belum dilakukan secara tertib dan memadai.
Indikatornya adalah terdapat kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya,
terjadi mutasi pegawai yang diikuti dengan mutasi kendaraan tanpa prosedur dan administrasi yang jelas, terdapat ASN yang sudah
pensiun namun tidak mengembalikan kendaraan dinas operasional,
kendaraan dinas tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK BPKB, pengguna kendaraan menunggak pembayaran pajak kendaraan, serta tidak terpenuhinya standar kelayakan kendaraan seperti: kendaraan tanpa plat nomor kendaraan, lampu kendaraan rusak atau tidak
terpasang, dan lain-lain.
Ragam permasalahan dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional tersebut, diharapkan dapat diatasi atau diminimalisir dengan
melakukan apel kendaraan untuk menguji keberadaan fisik dan kelayakan administrasinya.
Disamping apel kendaraan, permasalahan pengelolaan kendaraan dinas operasional diharapkan dapat diatasi, dengan adanya integrasi
komitmen dari pimpinan Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang
SKPD dihadapan Bupati selaku Pemegang Keuasaan Barang daerah, dalam bentuk Penandatanganan Pakta Integritas Aset Daerah,
untuk mengelolah aset secara tertib dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Apel kendaraan yang dilakukan hari ini, sebagai wujud pelaksanaan pengamanan barang daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Disamping sebagai upaya pengamanan dan menguji keberadaan barang daerah, apel kendaraan dan penandatanganan pakta integritas aset daerah, juga dilakukan untuk menindaklanjuti rencana aksi
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Monitoring
centre for prevention (MCP) KPK RI pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
Editor Ananda Budiman