22 Desember 2024

Sosper Di Tanjung Sari, Suhar Pujianto Sampaikan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Kepemudaan

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Anggota Komisi III DPRD Lamsel fraksi PDI-P, Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepemudaan diDesa Tanjung Sari Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Sosper yang dilakukan pria kelahiran 1976 tersebut merupakan Sospernya yang ketiga ditahun 2021, kegiatan itu dilakukan diDusun Banyumas desa setempat dihadiri, Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Sari, Sepri, mewakili Jarwono Kades Tanjung Sari dan 50 orang perwakilan masyarakat

Dari pantauan pewarta media ini dilokasi, Antusias warga setempat menyambut kedatangan Suhar Pujianto.

Dikesempatan itu, Sepri mewakili Kades Tanjung Sari mengucapkan terimakasih kepada Suhar Pujianto atas kehadiranya untuk memberikan Sosialisasi peraturan daerah No 2 tahun 2020 tentang Kepemudaan.

Sepri pun menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Alhamdulillah, Desa kita kedatangan anggota dewan, dalam hal ini kami ucapkan terimakasih kepada bapak dewan yang telah hadir didesa kita, namu saya pun menghimbau kepada yang hadir disini agar tetap ikuti Prokes Covid-19,” Ucapnya.

Usia memberikan sambutan yang mewakili Pemdes Tanjung Sari, Suhar pun menyampaikan Sosialisasi kepada masyarakat.

Anggota komisi III DPRD Lamsel fraksi PDI-P, Suhar Pujianto didampingi Sepri Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Sari Kecamatan Palas Lamsel saat meyampaikan Sosper Lamsel No 2 Tentang Kepemudaan.

Terpisah, Pria yang yang biasa di sapa Suhar itupun mengatakan, Pemuda merupakan aset bangsa yang memiliki potensi sebagai penerus dalam penyelenggaraan pembangunan.

“Dalam Perda nomor 2 Lamsel tentang Kepemudaan pada Bab sarana dan prasarana kepemudaan pasal 28 ayat 1 bahwa Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan,” Katanya.

Masih kata Suhar, Pada pasal 11 ayat 1 UU No 30 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemda  mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan didaerahnya sesuai dengan kewenanganya serta mengkoordinasikan pelayanan Kepemudaan.

“Pada pasal 15 dalam Perda  Lamsel nomor 2 itu disebutkan, Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda, Pemda, badan hukum, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha memberi peluang fasilitas dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tuturnya.

Sementara saat dihubungi melalui seluler, Jarwono orang nomor satu di Desa Tanjung Sari mengungkapkan, Kegiatan anggota DPRD Lamsel fraksi PDI-P Suhar Pujianto merupakan kegiatan yang bersifat positif.

“Sesuatu kegiatan yang sangat saya setujui, Karna dengan adanya Sosper masyarakat  bisa memahami apa yang ada didalam Perda tersebut,” Ungkapnya.  (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan