23 Desember 2024

Lakukan Sosper Di Pematang Baru, Suhar Terangkan Perda No 3 Tahun 2020

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) fraksi PDI-P, Suhar Pujianto menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Hukum di Desa Pematang Baru Kecamatan Palas Lamsel,  Senin (10/05/2021).

Dari pantauan pewarta www.libasmalaka.com, Sosper sekaligus silahturahmi antara anggota komisi III DPRD Lamsel dari fraksi PDIP tersebut dengan masyarakat setempat tampak harmonis.

Sosper sekaligus silahturahmi itupun dilakukan di Dusun 02 RT 03 Desa Pematang Baru dihadiri, Plt Kades Pematang Baru, Eva Riana beserta aparatur.

Dalam kesempatan itu, Plt Kades Pematang Baru Eva Riana mengungkapkan rasa terimakasih kepada Suhar Pujianto yang telah menyempatkan hadir untuk silahturahmi bersama masyarakat.

“Terimakasih pak, sudah hadir di desa kami ini, mohon maap dalam penyambutan jika ada kekurangan,” Ungkapnya.

Terpisah, usai Sosper, Suhar Pujianto menerangkan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera sehat lahir dan batin di Lamsel diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Maka perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” Terang Suhar Pujianto yang juga ketua fraksi PDI-P.

BAB II, Azas, maksud, tujuan ruang lingkup pada pasal 2 Penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan pada asas , Kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, kesesimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.

“Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat,” Tutup Suhar.  (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan