Ketua Umum APMP mempertanyakan Terkait Surat Edaran Kapolri Tentaang Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat
Surabaya, Jatim www.libasmalaka.com – Terkait surat edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Dalam surat edaran tersebut Listyo Sigit Prabowo justru mengimbau agar media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Selain mengeluarkan larangan media menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan oleh aparat, Kapolri juga melarang media rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka dan meminta agar tidak memberitakan secara rinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta fakta persidangan di pengadilan
Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Ketua Umum APMP lantas mempertanyakan sikap Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan surat edaran tersebut.
Dia menanyakan, apakah telegram tersebut hanya berlaku bagi internal atau media kepolisian kepolisian atau berlaku juga bagi semua media di Indonesia.
“Dalam hal ini sangat perlu dan penting untuk dipertanyakan kejelasanya, Kalau media yang berbasis Pers yang menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan itu sesuai undang undang di lindungi hukum sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Dengan terbitnya surat edaran ini Ketum APMP meminta klarifikasi yang jelas kepada pihak Polri terkait maksud surat edaaran tersebut.
Bayu Nugroho selaku Ketum APMP menuturkan, memang ada larangan menyiarkan gambar-gambar yang brutal untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat.akan tetapi hal tidak berlaku bagi insan media yang dalam menjalankan tugasnya telah diatur oleh kode etik jurnalis indonesia ,berdasarkan hal tersebut kalau media, dilarang untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan oleh aparat walau gambar gambar tersebut sesuai fakta yang ada dan sudah sesuai kode etik jurnalis akan memunculkan polemik karena surat edaran tersebut tidak sesuai dengan kemerdekaan Pers.
“Apakah surat edaran itu berlaku untuk semua media , jika benar itu ada bisa dianggap mengebiri kinerja media/Pers, Karena media/Pers dilindungi uu,” tutur dia. (Red)