Diduga Korupsi, TP Dan LI Resmi Ditahan Kejari Lampung Selatan
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kedua terduga tindakan pidana korupsi (Tipikor) tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini menjadi Disperkim Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamsel.
Kedua terduga tersebut yakni Ir. Tiopan Pangabean (TP) dan Lita Istianti (LI), Karena keduanya
telah terbukti bersalah dalam kasus Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) konvesional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp977.951.000 tahun 2016.
Berdasarkan pantaun, Sekitar pukul 15.10 WIB, Kedua terduga keluar dari ruang pemeriksaan staf bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari langsung dimasukan ke dalam sebuah mobil dinas (randis) dengan pengawalan ketat, Kamis (01/04/2021).
Tampak TP menggunakan pakaian kemeja berwarna putih sementara LI mengunakan pakaian berwarna biru dan jilbab berwarna ungu.
Usai penahanan, Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eko Setia Negara, SH, MH menerangkan, Penahanan keduanya karena terbukti melawan hukum dengan kerugian mencapai 247 juta dari pagu senilai Rp 977. 951. 000 pada tahun 2016, Kedua terduga LI dan TP dititipkan ke Mapolsek Kalianda Lamsel.
“Hasil audit BPKP Lampung kerugian dalam perkara ini sebesar 247 juta rupiah,” Terangnya.
“Hari ini kita pelimpahan perkara tipikor (tahap dua) dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama TP dan LI,” Jelasnya
Dalam perkara itu, TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD sekaligus yang mengerjakan proyek paket LPJU yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Sedankan LI saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil, semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” Terangnya lagi.
Ketika pewarta bertanya apakah ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihaknya belum dapat memastikan, namun tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan.
“Untuk pengembangan nanti sesuai fakta persidangan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” Pungkasnya (Saf/Aan).