Tumbuhkan kesadaran Masyarakat Bayar Pajak, Pemdes Bali Agung Gelar Sosialisasi
Lamsel, www.libasmalaka.com – Sebagai salah satu upaya dalam memunculkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah serta retribusi daerah adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Restribusi.
Seperti hal nya dilakukan Pemdes Bali Agung Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah setempat rutin melakukan sosialisasi tersebut setiap satu tahun sekali.
Hal itu dikatakan I Gusti Putu Rawan sekdes Bali Agung mewakili Made Suwisnu Ngabdi Kades Bali Agung yang sedang ada keperluan dinas luar, Usai Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar dibalai desa Bali Agung yang juga dihadiri Rika Wati, S, STP, MM, Camat Palas, Suyadi Ekobang Palas, Rusli Upt Palas dan sebagai narasumber, Gunawan staf Kecamatan Palas bidang Pajak dan seluruh aparatur desa, Kamis (01/04/2021).
I Gusti mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Pemerintah Kecamatan yang telah memberikan sosialisasi kepada seluruh aparatur desa hingga RT.
Masih dalam ungkapanya, Realisasi pajak PBB tahun 2020 Desa Bali Agung mencapai 84, 42 %.
“Dengan capaian tersebut, Kita Pemdes Bali Agung berharap kepada masyarakat untuk tetap sadar membayar pajak, semoga di tahun 2021 capainya dapat meningkat di 100%,” Ungkap I Gusti Putu Rawan.
Terpisah, Gunawan menerangkan ketetapan PBB Desa Bali Agung tahun 2020 sebesar Rp 62.483.244 dengan penghapusan ganda 7 lembar Rp 250 ribu, SPPT dibawah 30 ribu 771 lembar dengan total Rp 23.130 ribu, tidak optimal 13 dengan nilai Rp 675,035.
“Total SPPT 791 lembar dengan nilai Rp 24.055.035 jadi pokok Rp 62.483.244 – Rp 24.055.035 = Rp 38.428.209, uang yang masuk ke bank dari Rp 38.428.209 adalah Rp 32. 440.917, ada tunggakan Rp. 5.987.292,” Terangnya.
Diakhir keteranganya, Gunawan mengungkapkan ketetapan PBB tahun 2021 dengan jumlah SPPT 1.397 lembar nilainya Rp 39.613.082 – Rp 38.428.209 selisih Rp 1.184.873.,” Tutupnya. (Saf)