22 Desember 2024

Balai Desa Dijadikan Transaksi Shabu, Tim Polsek Jati Agung Amankan Angga

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diungkap Tim Polsek setempat.

Pasalnya, Tim Polsek Jati Agung mengamankan Angga Pratama (25) sebagai tersangka, Berawal informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira jam 02.00 WIB melaporkan ke petugas bahwa di dekat Balai Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkoba.

Tak tinggal diam, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar balai desa, Pada waktu itu, petugas melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dekat balai desa dan ketika dihampiri oleh petugas malah mencoba melarikan diri.

“Dengan sigap petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut,” Terang Kapolsek.

Hal itu pun disampaikan Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution  kepada media, Minggu pagi (28/03/2021).

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di depan Balai Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” Bebernya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, pada saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan bekas bungkus rokok merek Gudang agaram Surya 12 yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga shabu.

Dari hasil introgasi awal, tersangka pun mengakui kepada petugas bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang kawan dengan inisial D yang tinggal di Kecamatan Natar.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman dan keberadaan inisial D tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” Tegas Iptu Mayer sembari menghela nafas.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dg berat 4,6 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya 12, 4 bungkus plastik klip bening diamankan ke Mapolsek Jati Agung.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika,” tutup Iptu Mayer.

Diketahui, Angga Pratama (25) tercatat sebagai warga Jln.RA Basyid RT 002 Dusun 5, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati agung, Lamsel. Ia diamankan petugas karena kedapatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual berupa Narkotika golongan I jenis shabu. (Saf/Hms)

About Post Author

Tinggalkan Balasan