Petani Keluhkan Jalan, Tiga Desa Di Kecamatan Candipuro Sepakat Buka Badan Jalan
Lamsel, www.libasmalaka.com – Masyarakat tani di tiga desa yang memiliki lahan di Rawa Seragi yakni Desa Rawa Selapan, Bumi Jaya dan Desa Trimo Mukti Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) keluhkan belum adanya akses jalan pertanian yang layak.
Atas keluhan masyarakat itu, Pemerintah desa (Pemdes), BPD dan Gapoktan dari tiga desa tersebut sepakat musyawarah guna membuka badan jalan atau jalan baru.
Hal itu dikatakan Aris Mustofa, SH. kades Bumi Jaya usai menyampaikan rencana musyawarah terkait keluhan dari masyarakat petani bersama Bayu Adi Pamungkas Kades Rawa Selapan di room meeting Desa Rawa Selapan, Rabu (10/03/2021).
Aris menerangkan Program buka badan jalan atau jalan baru merupakan jalan penghubung antar desa bahkan antar Kabupaten yakni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan Kabupaten Lampung Timur.
“Kami Pemdes dari tiga desa bersama BPD, Gapoktan yang juga dari tiga desa telah musyawarah dan sepakat akan menjalankan program yang dikeluhkan oleh masyarakat terutama masyarakat petani dari tiga desa,” Terangnya.
Dengan pertimbangan tanggul Penangkis air selama ini digunakan sebagai akses tidak memungkinkan untuk dibangun/di keraskan dan mengingat labilnya struktur tanah yang hampir setiap tahun mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan pengguna jalan.
“Seluruhnya 7 kilo namun target kami 4 kilo panjangnya dan luasnya 5 meter, nantinya kami meminta persetujuan masyarakat untuk menghibahkan tanah, dan memang sudah ada yang siap memberikan tanahnya untuk dihibahkan,” Ujar Aris
Lanjutnya, Bagus Adi Pamungkas Kades Rawa Selapan mengatakan, Pihaknya bersama 2 desa memang telah menyepakati program tersebut, Ia meminta kepada Aris untuk mengundang masyarakat pemilik tanah sawah serta para tokoh dari ke tiga desa untuk musyarawah.
“Betul kata Pak Kades Bumi Jaya, kalau kita Pemerintah desa telah sepakat, namun kita tidak tahu kalau masyarakat, mau atau tidak tanah atau sawahnya dihibahkan untuk membuka jalan baru,” Katanya.
Adapun lahan yang dibutuhkan seluas 5 meter disepanjang Siring gendong.
“Bang Aris juga tadi membacakan surat pernyataan Pemdes dari tiga desa, nanti juga surat itu akan dibacakan kembali’ didepan masyarakat dan jika masyarakat menyetujui nya surat pernyataan bersama akan dibubuhi tanda tangan dari Kades, BPD dan Gapoktan dari tiga desa,” Tutupnya. (Saf)