Kadiv PPA LSM GALI Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Restorative Justice Tentang Perkosaan
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kadiv Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Independent ( GALI) Kritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md prinsip terkait restorative justice di Indonesia,
Menurut pernyataan Menko Polhukam pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan dan mengarahkan dengan hukum adat seperti kawin lari.
Hal itu menjadi sorotan dan kritikan Aulia Annisa, S. Kadiv PPA LSM GALI, Iapun mengatan hal itu terjadi bukan karena adanya kasus perkosaan, melainkan kedua belah pihak memang saling suka namun untuk melangsungkan pernikahan karena belum memiliki biaya atau juga karena tidak direstui pihak keluarga sehingga sampai saat ini budaya tersebut di pertahankan.
“Mahfud bilang keadlian restoratif untuk menciptakan harmoni di publik, malah sebaliknya itu sama saja mengabadikan kekerasan kepada perempuan yang jadi korban sehingga trauma berkepanjangan Karena korban dipaksa untuk menikahi pelaku tersebut.” Katanya melalui telpon seluler saat dihubungi. Kamis (25/02/2021).
Masih kata Aulia, Perkosaan itu adalah kejahatan terhadap perempuan dan merupakan tindak pidana berat bukan tindak pidana ringan sehingga begitu saja diselesaikan dengan restorative justice, Ia menilai keadilan Restoratif sangat tidak adil bagi korban perkosaan.
“jika hal ini trus berlangsung menjadikan Restorative Justice sebagai alat untuk menghindar dari hukuman, sehingga kasus perkosaan akan merebak di bumi pertiwi kita,” Tutupnya.. (Ishar/Junaidi)