Suhar Pujianto Lakukan Sosper Perdana 2021 Di Desa Mekar Mulya
Lamsel, www.libasmalaka.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Komisi III Fraksi PDI -P Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perdana di tahun 2021.
Sosper dilakukan diBalai Desa Mekar Mulia Kecamatan Palas Kabupaten Lampung, kegiatan juga dihadiri, Rasiwan, Spdi, Kades Mekar Mulia beserta aparatur, Rosidin Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat, Rabu (24/02/2021)
Pada Sosper perdananya , Suhar Pujianto bahas Peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Suhar katakan, Dasar Perda no 5 tahun 2020 tentang BPD yakni, UUD no 6 tahun 2014 tentang desa, UUD no 23 tahun 2014 tentang Pemdes, Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendes pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.
Disusunnya Perda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan pungsi Pemerintah desa.
Ruang lingkup Perda ini pun meliputi, keanggotaan, fungsi tugas hak dan kewajiban serta kewenangan BPD, Peraturan tata tertib BPD, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan.
“Tujuannya, Memper tegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” Terang Suhar Pujian anggota komisi III DPRD Lamsel saat menerangkan Perda no 5 tentang BPD
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa diwilayahnya.
“Mempasilitasi dukungan kebijakan, menyusun Perda, Memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan, Melaksanakan bimtek serta pendidikan dan pelatihan tertentu, Memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota,” Terangnya lagi.
Terpisah, Usia Sosper, Suhar Pujianto mengungkapkan, Tujuan utama digelarnya Sosper agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan BPD.
“Harapan saya dengan sosialisasi perda, Masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan, kegiatan ini sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada masyarakat Desa Mekar Mulya umumnya Masyarakat Kecamatan Palas,” Katanya.
Rasiwan Kades Mekar Mulya mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota Komisi III DPRD Lamsel fraksi PDIP Suhar Pujianto yang telah memberikan ilmunya yakni Perda no 5 tahun 2020 terkait BPD.
“Dengan Sosper yang di lakukan pak Suhar Pujianto masyarakat dapat mengetahui tentang Perda,” Tutupnya. (Saf)