Musdesus Bumiasih, BLT DD 2021 Tetapkan 25 KPM
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pemdes bersama BPD Desa Bumiasih Kecamatan Palas Kabupaten Lampung menetapkan 25 KPM BLT DD tahun anggaran 2021.
Penetapan 25 KPM BLT DD tahun anggaran 2021 merupakan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang digelar di balai dihadiri BPD, Aparatur desa, LPM PLD, dan tokoh masyarakat dan acara itupun dipimpin langsung E.Suryaman Ketua BPD Bumiasih, Selasa (27/01/2021).
Dari pantauan pewarta media ini, Tampak Kades Bumiasih, Poniran memberikan sambutan dihadapan anggota BPD, LPM dan aparatur desa, disusul Ketua BPD, PLD, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Terpisah, Usai Musdesus, Poniran Kades Bumiasih mengatakan, Berdasarkan kesepakatan bersama anggaran dana desa dipergunakan untuk sejumlah program pembangunan, pengadaan sarana prasarana keperluan desa yang dikelola secara bersama-sama.
“Ada 435 KK Desa Bumi Asih. PKH dan BPNT dari 101 KMP tahun 2020 turun menjadi menjadi 87 KPM tahun 2021, karena tidak valid data NIK dan penerima PKH karena tidak adanya komponen seperti anak sekolah dan lansia. Kami akan memperbaiki valid data di Disdukcapil. Sehingga kembali menjadi 101,” Katanya.
Untuk bansos dari kementerian sosial, tahun 2020 dari 115, 10 dari pokdakam, 2 disabilitas dan 103 warga Desa Bumi Asih, bantuan BST tahun 2021 hanya keluar 84 KPM,” Imbuhnya
Lanjutnya Poniran mengatakan, setelah terdapat kesepakatan pasca kegiatan tersebut, rancangan – rancangan kegiatan segera disahkan.
“Penetapan penerima bantuan segera diselesaikan, mengingat waktu diakhir bulan Januari segera berakhir. Dan bantuan ini segera di salurkan kepenerima,” Ujarnya.
Sementara itu, Fahrul Umum PLD Palas mengungkapkan, mengenai KPM BLT DD Desa Bumi Asih yang hanya 25 KPM tahun 2021 sudah ditetapkan dilakukan sesuai prosedur.
“Penetapan KPM ini betul betul sesuai kriteria, sehingga tidak muncul yang tidak diinginkan,” ungkap pendamping desa Fahrul Ulum.
Lanjutnya dirinya menjelaskan, BLT DD digunakan hanya untuk keperluan pokok, dalam artian benar benar dipergunakan sesuai peruntukan bantuan itu sendiri.
“Jadi, warga penerima bantuan tersebut gunakan untuk kebutuhan pokok,” Pungkasnya. (Ted/Saf)