Wartawan Tidak Diperkenankan Meliput pembukaan Kotak Suara, Ada Apa….
Malaka.Libasmalaka-Wartawan yang bertugas di Kabupaten Malaka ” diusir” keluar dari tempat penggandaan dokumen dan tidak diperkenankan meliput proses pembukaan kotak suara dan peliputan terhadap proses penggandaan dokumen di areal Kantor KPU Malaka, Jumat (22/1-2021)
Wartawan hanya diperkenankan menyaksikan dan meliput pembukaan satu kotak suara secara simbolis selanjutnya wartawan diminta keluar dan tidak boleh melakukan peliputan saat proses penggandaan dokumen karena menurut KPU sudah disaksikan Bawaslu dan pihak kepolisian.
Seperti disaksikan wartawan media ini belasan wartawan Malaka yang mendatangi KPU Malaka sangat kecewa ketika salah satu anggota Komisioner KPU Malaka, Yuventus Bere meminta wartawan yang bertugas meninggalkan areal penggandaan dokumen yang dibuka KPU dari kotak suara.
Ketua Aliansi Pewarta Merah Putih ( APMP) Kabupaten Malaka, Ferbry Tahu kepada wartawan mengatakan sangat menyesalkan larangan peliputan bagi para wartawan di KPU Malaka.
” Harusnya KPU Malaka lebih terbuka dan transparan dalam pelaksanaan tugasnya agar tidak menjadi bahan pertanyaan masyarakat, apalagi proses pembukaan dokumen di Kotak suara itu sangat sensitif dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Malaka saat ini”
Wartawan Pos Kupanng, Fredy Hayong kepada media ini membenarkan ada permintaan dari Komisioner KPU agar wartawan meninggalkan areal penggandaan dokumen karena menurut KPU itu persoalan teknis yang hanya bisa disaksikan Bawaslu dan pihak kepolisian.
Pimpinan Media Online, Timorline , Cyriakus Kiik mengatakan hal senada.
” Seharusnya KPU tidak melarang wartawan melakukan peliputan saat penggandaan dokumen agar tidak menjadi bahan pertanyaan publik”
” Wartawankan tidak mengganggu tetapi hanya ikut menyaksikan dan melakukan tugas peliputan saat penggandaan dokumen itu supaya publik tidak mempertanyakan lagi tentang proses yang dijalankan”.
Ananda