22 Desember 2024

Wabah Covid-19 Masih Menjadi Ancaman Kesehatan, MUI Keluarkan Fatwa Soal Vaksin Sinovak

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Menyikapi vaksin yang didatangkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian mengeluarkan fatwa.

Fatwa MUI Nomor : 02 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero), dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2021.

Fatwa MUI telah melalui pertimbangan-pertimbangan, diantaranya, wabah covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan diantara ikhtiar mencegah penularan wabah yakni melalui tindakan vaksinasi. Produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi oleh umat islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian serta kehalalannya.

Sebelumnya, komisi fatwa MUI telah menggelar rapat pada tanggal 8 Januari 2021 yang menyimpulkan bahwa, kesatu, vaksin covid-19 produk Sinovac Life Science Co. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassitah sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian secara syar’i. keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

Dalam fatwa MUI ada beberapa ketetapan yaitu, pertama, vaksin covid-19 adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero) diantaranya CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Kedua, vaksin yang diproduksi oleh perusahaan diatas hukumnya suci dan halal serta boleh digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ketiga, fatwa berlaku sejak tanggal ditetapkan yang mana jika ada kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, juga menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa tersebut.

Fatwa MUI itu, ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, Lc. Diketahui oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal, DR. H. Amirsyah Tambunan. (Saf/Humas)

About Post Author

Tinggalkan Balasan