22 Desember 2024

Pemkab Malaka Siapkan Falititas Utuk PJS Bupati

0
Spread the love

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Malaka sudah menyiapkan fasilitas tempat tinggal dan Kendaraan Dinas bagi Penjabat Bupati yang akan bertugas di Malaka.

Pemerintah sudah mengurusnya dengan baik sehingga setelah pelantikan besok Penjabat Bupati Malaka bisa langsung menggunakan fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan Jumat, ( 25/9-2020) malam ini.

Dikatakannya, terkait kesiapan penerimaan Penjabat Bupati Malaka pemerintah daerah sudah menyiapkan dan mengurusnya dengan baik.

” Untuk penjabatnya sudah diurus di salah satu hotel supaya beliau menginap disana selama bertugss dan sudah saya persiapkan. Kendaran untuk beliau pakai juga sudah disiapkan termasuk ruang kerja juga sudah disiapkan”.

“Tanggal 26 besok setelah pelantikan maka akan berunding dengan pak Sekda dan pejabat yang lain kapan beliau mulai bertugas disini dan tentu yang pertama melakukan rapat koordinasi untuk dia melaksanakan tugas sebagai bupati Malaka terutama tugas utamanya adalah bersama dengan penyelenggara Pilkada 2020 dia melaksanakan tugas-tugas untuk menyukseskan pilkada 2020 yang akan datang dan tugas-tugas pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakatan lainnya berkaitan dengan tugas sebagai seorang penjabat sementara Bupati”

” Tentu hal-hal prinsip beliau tidak bisa membuat keputusannya. Kalau ada hal-hal prinsip mendesak yang harus dibuat keputusan beliau harus berkonsultasi dengan gubernur. Sebagai contoh misalnya peraturan daerah tentang APBD perubahan beliau harus menandatangani peraturan daerahnya, sesuai ketentuannya dia harus meminta ijin kepada Menteri Dalam Negeri
Jadi ada tatanan-tatanan administrasi yang harus dilakukan”

Dijelaskannya, terkait cuti itu bupati incumbent /wakil bupati incumbent yang mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dan gubernur atau wakil gubernur wajib cuti pada masa kampanye”

” Sesuai ketentuan PKPU kampanye itu jadwalnya tanggal 26 September sampai dengan 5 desember, jadi cuti terhitung mulai tanggal itu. Kemudian ada ketentuan lagi bahwa sebelum penetapan pada saat pendaftaran harus buat pernyataan bahwa bersedia untuk cuti dan diluar tanggungan negara pada saat kampanye. Kemudian sebelum penetapan surat cutinya harus diserahkan dan semua kita sudah penuhi maka tanggal 23 kita ditetapkan dan mulai tanggal 26 nanti saya akan cuti luar tanggungan negara”

” Karena saya cuti maka Gubernur mengusulkan kepada Menteri dalam negeri untuk menunjuk pejabat sementara bupati Malaka selama saya cuti. Kemudian ketentuannya selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara . Fasilitas negara itu berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Sekarang bagian umum lagi sisir apa-apa saja yg ada di situ supaya disingkirkan dan tidak boleh disitu”.

“Yang jelas mobil DH 01 tidak boleh saya pakai, saya pakai mobil keluarga, nanti akan di periksa oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Sekarang bagian umum bersama dengan rumah tangga mereka lagi sisir barang-barang apa inventaris yang ada disini supaya disingkirkan. Mau aman diamankan dimana terserah itu hak mereka, supaya saya tidak boleh gunakan karena itu dilarang”

“Tetapi saya beritahukan, mobil ini karena saya cuti sebagai bupati tanggal 6 saya masuk kembali saya pakai mobil ini jadi keselamatannya harus dijaga , harus ditaruh ditempat yang aman dan saya minta untuk parkir disini . Saya tidak akan pakai itu karena saya harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa saya cuti fasilitas negara tidak boleh saya gunakan”

“Saya memang orang miskin, saya memang orang melarat tapi kami dididik dalam keperwiraan untuk barang yang bukan kita punya dan dilarang pakai tidak mungkin saya gunakan. Saya orang miskin, saya orang melarat jadi kalau negara melarang untuk tidak boleh pakai barang itu tentu saya akan taat karena saya adalah bupati incumbent harus memberi contoh kepada pejabat-pejabat lain”.

” Makanya saya minta bagian umum sisir baik-baik jangan sampai ada barang yang saya gunakan. Saya tinggal dirumah orang tua. Kemudian mengenai kontraknya ini hanya kontrak 10 bulan dan tahun 2020 ini kontraknya sudah di atur sejak bulan Januari dan kontraknya hanya 10 bulan. Karena 2 bulan saya cuti, Jadi cutinya itu tidak boleh kontrak”. (boni/ichal buga)

About Post Author

Tinggalkan Balasan