Bagus Adi Pamungkas Pimpin MusrenbangDes Rawa Selapan Ta 2021
Lamsel, www.libasmalaka.com – Bagus Adi Pamungkas, SH Pimpin langsung Musyawarah rencana pembangunan desa (MusrenbangDes) tahun anggaran 2021.
Acara tahunan tersebut digelar dibalai desa setempat, dihadiri Plh Kapolsek Candipuro Iptu Endy. Iskandar, Wantoni Kasi Ekobang Kecamatan Candipuro beserta staf, UPT SeKecamatan Candipuro, Babinsa, BPD, LPM, Karang Taruna, PKK, PD, PDTI dan PLD Candipuro
Bagus Adi Pamungkas Kades Rawa Selapan pada sambutannya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang telah mendukung kerja Pemerintah desa.
Dimasa Pemerintahan yang telah berjalan dihadapi Pandemi virus Covid-19 sehingga pembangunan desa pada 2020 terhambat.
“Mungkin kita semua sudah tahu dan kita juga merasakan adanya pandemi Corona sehingga pembangunan desa kita menjadi terhambat,” Ungkapnya.
Pembangunan desa yang terhambat akan menjadi prioritas pada tahun 2021.
“Adanya Corona Pemerintah desa mengalihkan anggaranya pada penanggulangan dan pencegahan yakni BLT DD,” Ujar Bagus Adi Pamungkas Kades Rawa Selapan.
Hasil dari musrenbangdes menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa dan daftar usulan RKP Desa, RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa untuk perencanaan pembangunan di desa itu sendiri.
“RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan menjadi dasar penetapan APB Desa yang akan berjalan,” Terangnya.
Bagus berharap kerjasamanya masyarakat bersama Pemdes dalam membangun desa yang lebih baik.
“Harapan saya usai MusrenbangDes ini, masyarakat terus bekerjasama dan mendukung apa yang menjadi program kerja Pemdes sehingga pembangunan desa kita ini menjadi desa yang lebih maju lagi,” Harapnya.
Hal serupa dikatakan Wantoni Kasi Ekobang mewakili Camat Kecamatan Candipuro saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara MusrenbangDes.
Wantoni mengatakan, MusrenbangDes merupakan acara tahunan yang digelar Pemdes dengan tujuan membangun desa yang lebih baik lagi.
“Tentunya telah melalui tahapan Musdus di beberapa dusun kemudian di naikan kembali untuk menjadi prioritas pembangunan di MusrenbangDes,” Katanya.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik.
“Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa,” Tutupnya. (Saf)