24 Desember 2024

Terhambatnya Pembangunan Desa, Kades Bandan Hurip Harap Kelembagaan Desa Memaklumi

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Pemerintah desa (Pemdes) Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan gelar Musyawarah rencana pembangunan desa (MusrenbangDes). Senin (5/10/2020).

Acara digelar diAula desa Bandan Hurip di hadiri, Rika Wati, S, STP MM, M. Dermawan, SE, Sekcam Palas, Suyadi Kasi Ekobang Kecamatan Palas, Sugiarto Kades Bandan Hurip beserta. Aparatur, seluruh UPT SE Palas, Kapolsek Palas, Iptu M. Sariakip, Babinsa Palas, BPD, PD, PKK, LPM, Tokoh masyarakat, Pemuda, dan Tokoh agama setempat.

Pada kesempatan itu, Sugiyanto Kades Bandan Hurip menyampaikan laporan terhambat nya pembangunan desa pada tahun 2020.

“Terpangkas nya anggaran pembangunan desa di 2020 di karena adanya pandemi Covid-19, kami Pemdes meminta maap yang sebesar besarnya kepada masyarakat” Ucapnya.

Adanya pendemi virus Covid-19, Pemerintah mengintruksikan kepada Pemdes untuk menganggarkan Penanggulan pencegahan dan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“DD yang digunakan untuk membangun sebagian Dana nya dialihkan ke penanggulangan pencegahan dan bantuan langsung tunai bagi warga terdampak Covid-19,” Ucapnya Lagi.

Pemdes Bandan Hurip melalui Sugiyanto, Berharap kepada kelembagaan desa agar memaklumi terhambat nya pembangunan desa.

“Pembangunan yang belum terealisasi akibat pandemi ini, berharap kepada semua lembaga desa maupun masyarakat dapat memakluminya, Program yang tidak terlaksana pada 2020 akan dijadikan prioritas pada tahun 2021,” Katanya.

Lanjutnya, Rika Wati pada sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Bandan Hurip yang telah mempasilitasi tempat diselenggarakannya MusrenbangDes.

Kondisi pada saat Wabah pandemi Covid-19, Dana Desa tidak sepenuhnya di gunakan untuk pembangunan didesa.

“Apa yang telah disampaikan pak Kades itu benar, karena Covid -19 semua pembangunan desa sePalas terhambat jadi kita semua harus memakluminya,” Ungka Rika Wati Camat Palas.

Orang nomer satu diKecamatan Palas itu berharap kepada Pemdes agar menggunakan DD dengan baik dan benar.

“Pelaksanaan DD tahun 2021 mengacu kepada Permendes no 13 tahun 2020, Harapan kita pada DD 2021 digunakan semestinya sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah,” Tandasnya. (Junaidi/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan