24 Desember 2024

Ini Penjelasan Rumah Yang Disewa Untuk Dijadikan Rumah Dinas Bupati Malaka Periode 2016- 2021

0
Spread the love

libasmalaka.com- Biaya sewa rumah dinas Bupati Malaka,Stefanus Bria Seran selama kurun waktu 5 tahun terakhir Periode 2016-2021 Sebesar Rp 508 Juta.

Dari jumlah diatas masih ada pemotongan pajak totalnya Rp 50.800.000 sehingga total dana bersih yang diterima Rp 457.200.000.

Hal tersebut dijelaskan secara resmi oleh Pemerintah melalui kepala bagian (Kabag) Umum sekertaris daerah (Setda) Malaka, Lorens Bere kepada Wartawan di Betun, Kabupaten Malaka (1/10-2020)

Dikatakannya, penjelasan tentang rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas Bupati Malaka Periode 2016- 2021 dan
berkaitan dengan berita yang sangat liar yang disampaikan oleh mereka yang kurang bertanggung jawab maka perlu diberikan klarifikasi agar semua yang
membaca dapat mengerti dan paham akan informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan , sejak Kabupaten Malaka dimekarkan dari Kabupaten Belu pada tahun 2013 Pemda Malaka belum
punya rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga tahun 2020.

” Berkaitan dengan hal diatas Bupati, dr Stefanus Bria Seran, MPH sebagai Bupati terpilih dan bp. almarhum Drs
Daniel Asa sebagai Wakil Bupati terpilih pada Pilkada perdana Kabupaten Malaka pada tanggal 9 Desember 2015 telah dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Bp Drs Frans Lebu Raya pada tanggal 17 Februari 2016 di Kupang belum ada rumah dinas untuk Bupati Malaka maka bagian umum menyewa
rumah Haitimuk yang pemiliknya adalah Dra Hildegardis Bria Seran untuk dijadikan rumah dinas dan kediaman resmi Bupati Malaka pernode 2016-2021.

Dijelaskannya, harga sewa rumah setiap tahun pemerintah melalui Bagian Umum Setda Malaka melakukan kontrak melalui perjanjian kontrak dengan pemiliknya dengan rincian sebagai berikut :

” Tahun 2016 Pemerintah melalui bagian umum Setda Malaka melakukan kontrak dengan pemilik rumah dengan lama kontrak 10 bulan dengan harga kontrak 10 bulan (Rp 6 Juta/bulan ), potong pajak 10 bulan (Rp 6 Juta) sehingga jumlah yang diterima pemilik rumah Rp 54 Juta/10 bulan atau Rp 5,4 Juta/bulan, dengan nomor kontrak BU 640/ 27/ lV/2016 tanggal 1-04-2016″

” Tahun 2017 dilakukan kontrak 12 bulan 108.000.000/Tahun atau Rp 9 Juta/bulan , potong pajak Rp 10.800.000 sehingga jumlah yang diterima Rp 97.200.000 atau Rp 8,1 Juta /bulan sesuai dokumen kontrak BU.640/19/1V/
2017 tanggal 3-04-2017″

” Tahun 2018, lama kontrak 12 bulan dengan nilai Rp 120.000.000/Tahun , potong pajak Rp 12.000.000/bulan sehingga jumlah bersih yang diterima Rp 108.000.000/tahun atau Rp 9 Juta/bulan dengan dokumen kontrak BU.640/31/III/2018 tanggal 12-04-2018″

” Tahun 2019 kontrak 12 bulan dengan nilai kontrak Rp 10.000.000/1Bulan sehingga total per tahun Rp 120 Juta/tahun, potong pajak Rp 12 Juta sehingga total uang yang diterima Rp 108 Juta /tahun atau Rp 9 Juta/bulan, sesuai dokumen kontrak BU.640/22/IV /2019 tanggal 1-04-2019″

” Tahun 2020 kontrak 10 bulan dengan nilai kontrak Rp 10.000.000/1Bulan sehingga total per tahun Rp 100 Juta/tahun, potong pajak Rp 10 Juta sehingga total uang yang diterima Rp 90 Juta /tahun atau Rp 9 Juta/bulan, sesuai dokumen kontrak BU.640/02/I/2020 tanggal 7-01-2020 dan BU 640/27/VI/2020 tanggal 2-06-2020″(red/tim)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan