22 Desember 2024

KPU Lamsel Angkat Bicara Soal Paslon Hipni – Melin Tak Lolos Maju Ke Pilkada 2020

0
Spread the love

Lamsel www.libasmalaka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mulai angkat bicara, terkait tidak ditetapkannya Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan Desember 2020. Ada pun alasan KPU Lampung Selatan tidak menetapkan paslon Hipni-Melin tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU nonor 9 tahun 2020.

“Kami sudah melakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan paslon. Kemudian untuk pasangan Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS). Ini sudah dalam SK Penetapan nomor 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/2020,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum Mislamudin menambahkan, sesuai dengan PKPU nonor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor 3 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Dalam Pasal 4 ayat (2d) menyatakan bahwa, jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan, selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran.

“Untuk pasangan bakal calon wakil Melin Hariyani Wijaya, belum lima tahun selesai menjalani pidana setelah kasusnya tahun 2015 lalu. Jadi kami hanya menetapkan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa,” tambah Mislamudin.

Kemudian untuk pasangan bakal calon lainnya yakni Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Sebab tahapan bagi pasangan ini diundur, karena Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan