23 Desember 2024

Warga Malaka Belum Rekam KTP-e 21.430 Jiwa Ducapil Bisa layani 200 Keping Perhari 

0
Spread the love

libasmalaka.com
Warga Kabupaten Malaka yang belum melakukan Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e ) sebanyak 21.430 Jiwa

Warga Malaka yang Wajib memiliki KTP-e sebanyak 137.918 jiwa, warga yang sudah memiliki KTP-e per tgl 18/8-2020 sebanyak 116.488 jiwa sehingga sisanya masih 21.430 jiwa yang harus melakukan perekaman KTP-e.

Berbagai upaya sudah dilakukan Dispendukcapil untuk merealisasikan perekaman KTP-e di desa dengan sistim jemput bola namun hasilnya tidak optimal karena warga kurang responsif dan sebagian masih berada diluar Malaka.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Kadisdukcapil) Malaka, Ferdynandus Rame mengatakan hal itu kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (17/9-2020)

Dikatakannya, hingga saat ini Dispendukcapil Malaka tetap melakukan terobosan dengan cara jemput bola ke desa-desa namun hasilnya tidak optimal karena minimnya animo warga untuk melakukan perekaman KTP-e di desa.

” Dispendukcapik sudah mengedarkan formulir untuk pengisian data di 127 desa namun hanya 58 desa yang merespon dan memasukkan datanya di Dispendukcapil. Sementara itu 69 desa belum masukkan datanya padahal per tanggal 5/9-2019 sudah bagi formulir”.

” Contohnya saja di desa Fahiluka masih ada 538 orang belum photo padahal petugas kita sudah jemput bola ke lokasi”

” Desa Umatoos per tanggal 4/9 -2019 warga yang belum rekam KTP-e sebanyak 489 orang. Ketika didatangi petugas di desa hanya 33 orang yang melakukan perekaman KTP -e”

” Di Desa Webetun dilalukan pelayanan keliling di desa tetapi faktanya warga yang mengurus KK hanya 11 KK, KTP e 27 orang , rekam baru 39 orang, akte lahir 2, pindah masuk 5 KK. Wajib KTP Webetun 430 dan yang sudah miliki KTP-e 360 dan sisanya 70. Akte kelahiran 222 yang baru punya akte kelahiran 22 orang. Seharusnya dokumen kependudukan itu diurus warga saat petugas kita ke desa”

” Kita harapkan kepala desa dan camat proaktif menyiapkan rakyatnya agar terkoordinir sehingga saat berkunjung ke desa Dispendukcapil bisa memberikan pelayan yang optimal kepada rakyat. Pelayanan bukan saja untuk pembuatan e-KTP baru tetapi juga dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya”

Dijelaskannya, Dispendukcapil Malaka setiap harinya bisa melayani pencetakan KTP-e rata-rata 200 keping.”

” Dalam laporan ke kementrian kita saat ini memiliki 16.000 keping blanko KTP dan sisanya 9.525 keping. Dari jumlah itu setiap hari kita bisa cetak rata-rata 200 keping /hari maka waktu yang dibutuhkan 48 hari. Paling lama Bulan Oktober sudah normal”

” ,Selain mencetak KTP baru kita juga
ganti KTP Belu ke Malaka termasuk penduduk yang wajib KTP tiap hari .
Seharusnya kebutuhan kita 12.111 keping (bg-ananda)

About Post Author

Tinggalkan Balasan