Pulihkan Ekonomi Akibat Corona, Pemdes Kemukus Bebaskan PBB Diatas 30 Ribu kepada warga
Lamsel, www.libasmalaka.com – Mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan PBB P2 tahun 2020, Pembebasan itu berlaku untuk PBB P2 dengan ketetapan paling besar Rp 30.000,
Hal itu Sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat serta memulihkan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi virus Covid-19.
Lain halnya dengan Pemerintah desa (Pemdes) Kemukus Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, Pemdes setempat membebaskan PBB – P2 Tahun 2020 kepada warga dengan ketetapan Rp. 30.000 dan di atas Rp 30.000.
Saat ditemui dibalai desa Kemukus,
Imam Kades Kemukus membenarkan perihal pembebasan PBB – P2 melebihi ketetapan Pemkab Lampung Selatan yang hanya Rp 30.000, Pemdes Kemukus menetapkan pembebasan diatas Rp. 30.000 pun di bebaskan pajaknya, Jumat (11/9/2020).
“Betul mas, untuk PBB warga kita, Kita bebaskan semua, bukan saja yang Rp. 30.000 yang bebas, melainkan diatas dari angka yang sudah di tetapkan pun saya bebaskan,” Terangnya.
Masih dalam keteranganya, Imam mengatakan, Dengan dibebaskanya PBB P2 warga Merupakan suatu langkah Pemdes Kemukus memulihkan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi virus Covid-19.
“Pemkab telah membebaskan PBB P2 dengan ketetapan Rp. 30.000, jadi kita pun tinggal menjalankan dan kalau bisa kita meneruskan program Pemkab Lampung Selatan tersebut, jadi kita pikir sekarang yah semua saja sekalian kita bebaskan baik yang sudah ditetapkan maupun diatas yang telah ditetapkan mas,” Katanya.
Uang cash desa dan pendapatan asli desa (PAD) digunakan untuk membayar PBB P2 warga,
“Sekitar 100 wajib pajak PBB diatas 30.000 kita bebaskan, kita gunakan uang cash desa untuk membayar PBB warga, dan sudah kita setorkan uangnya,” Tutupnya. (Saf)