Adakan Pesta Hajatan, Muslim Idrus Imbau Warga Palas Pasemah Ikuti Peraturan
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pemerintah desa (Pemdes) Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan berikan himbauan kepada warga yang akan adakan Pesta hajatan baik Pesta pernikahan maupun khitanan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Pejabat sementara (Pjs) Kades Palas Pasemah, Muslim Idrus saat temu wicara bersama Pewarta media ini di Balai desa setempat, Senin (7/9/2020).
“Untuk menjaga dan mencegah wabah Pandemi virus Covid-19, kami takan pernah bosan untuk mengingatkan kepada warga termasuk kepada warga yang akan mengadakan pesta hajatan agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” Katanya.
Setiap warga yang memiliki niat untuk mengadakan acara pesta hajatan terlebih dahulu warga tersebut melaporkan ke Pemerintah desa.
“Pesta hajatan ini ijinnya tidak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Polsek Palas maupun Polres Lampung Selatan, Tanggung jawab nya ada pada Pemdes, namun kami siap jika warga tersebut dapat mengikuti aturan dengan baik, warga tersebut melaporkan ke kami, terus kami berikan arahan serta peraturanya, setelah itu Kami tugaskan aparatur kami yakni Kepala dusun (Kadus) untuk stanby memantau pergerakan acara tersebut,” Tutup Muslim Idrus Pjs Kades Palas Pasemah. (Saf)