Satpol PP Malaka Tertibkan Bener Iklan Rokok Di Toko Dan Kios Pada Dua Kecamatan Sesuai Perda
libasmalaka.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malaka kembali melaksanakan kegiatan penertiban Bener Iklan Rokok di Setiap toko, kios Kecamatan Malaka Timur dan Botin Leo Bele, Kabupaten malaka provinsi NTT
Kepala Satuan (Kasat) satpol PP,Daniel Bria, SE, MM melui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, Michael Suri Leki, S.Sos. kepada media ini kamis(20/8/2020) mengatakan
“Kemarin rabu 19 agustus kita melaksanakan penertiban didua kecamatan Malaka Timur dan Botin Leo Bele,
Menurut Mikael sebelum penertiban pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemilik Usaha Dagang atau toko untuk melakukan pencopotan baner yang memuat tentang iklan rokok di toko dan kios di dua kecamatan itu,
Kami melakukan penertiban dan mencopot baleho iklan rokok di sepanjang toko dan kios yang berada di dua kecamatan ,.Diharapkan pemiliknya bisa secara sukarela melepas sendiri baleho iklan rokok yang terpasang di papan reklame,” ujar Kabid Mikael
Mikael Menerangkan, Sesuai penyampaian kasat Pol PP Daniel Bria sebelum kami laksanakan tugas,
Dasar penertiban tersebut, yakni sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
“Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda
Perda KTR, tetapi belum semua mematuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok. Dan apabila dengan tindakan awal tersebut tidak direspon oleh pihak pengusaha maka akan diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP selaku Penegak Perda.
“Kalau masih saja terjadi kedepatan, maka akan kami tindak tegas, terlebih aturan ini sudah berlaku sudah cukup lama, jadi kami minta kesadaran dari pengusaha rokok itu sendiri, agar tidak memasang bener iklan rokok di tempat tempar jalan utama
Bapak Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dalam kesempatan apapun memberikan imbauan , kebiasaan hidup sehat itu dimulai dari hal-hal sederhana dan mulai dari diri sendiri, misalnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Karena itu pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka
Kebiasaan hidup sehat adalah tidak merokok di tempat umum sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Oleh karena itu, bapak Bupati sangat mengharapkan dukungan masyarakat Kabupaten Malaka untuk melaksanakannya dan terlibat secara aktif untuk mengawasi dengan cara menegur siapa saja yang merokok di fasilitas umum seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lokasi perkantoran. Terang Mikael .(ananda)