3 Januari 2025

Temukan Kesepakatan Bumdes Rajabasa Dengan Pemilik Lahan, Hermansyah Ucapkan Rasa Syukur

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Guna mencari solusi dan titik terang Pemerintah desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan adakan musyawarah bersama pemilik lahan, Selasa (16/2020).

Musyawarah digelar di aula Kecamatan Rajabasa, dihadiri. Camat Rajabasa, Sabtudin, Sekcam Rajabasa, Komaruddin, Kades Rajabasa, Hermansyah HR, beserta aparatur, Bripka Eko Herwinanda Bhabinkamtibmas Desa Rajabasa, BPD Rajabasa Raden Permata, Syamsuddin mantan Kades Rajabasa, Ade Candra Kapospol, Babinsa Rajabasa, dan tokoh masyarakat serta pemilik lahan.

Pada kesempatan tersebut, Sabtudin Camat Rajabasa mengatakan, Pihaknya diminta untuk memfasilitasi Musyawarah antara Pemerintah desa Rajabasa bersama pemilik lahan.

“ini atas keinginan Pemdes Rajabasa terkait bangunan badan usaha milik desa disini kami hanya memfasilitasi ruang untuk musyawarah ini,” Ucap Sabtudin.

Ia berharap, Dalam musyawarah tersebut  Pemdes Rajabasa bersama Ridwan pemilik lahan dapat menemukan solusi dan jalan keluar yang baik hingga tidak terjadi adanya hal yang tidak di inginkan.

“Disini kita mencari titik terang, walau sebenarnya musyawarah ini sudah dijalankan namun belum menemukan titik terangnya maka dari Pemdes meminta kepada kami untuk menengahi permasalahan ini, harapan saya dalam pertemuan ini kita dapat menyelesaikanya dengan baik,” Ucapnya lagi.

Hal Senada disampaikan Hermansyah HR Kades Rajabasa, Ia mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para tokoh masyarakat, pengurus Bumdes, BPD, LPM serta DPMD Lampung Selatan yang telah hadir pada musyawarah tersebut.

“Alhamdulillah, Kita dapat bertemu disini dalam rangka musyawarah, beberapa waktu lalu kami telah menyurati pihak Kecamatan untuk memfasilitasi serta membantu kami untu mencari solusi dari permasalahan ini,” Ungkapnya.

Pada musyawarah tersebut terlihat lebih tertib dan teratur mengingat warga dan perangkat desa merupakan satu kesatuan, dengan menggelar Tanya jawab baik dari pihak pemerintah desa dan penggugat.

Diakhir musyawarah tercapailah kesepakatan antara kedua belah pihak yakni Pemerintah desa Rajabasa dengan Ridwan pemilik lahan, isi dari kesepakatan tersebut Ridwan pemilik lahan membayar rehab warung desa kepada Bumdes sebesar 15 juta dengan pembayaran bertahap selama 10 bulan sementara pihak Pemerintah desa melalui Bumdes meminta tempo satu bulan untuk mengosongkan isi warung desa.

Perjanjian kesepakatan tersebut ditandai tangani oleh kedua belah pihak serta para saksi.

Terpisah usai Musyawarah, Hermansyah HR, Kades Rajabasa mengungkapkan Rasa syukurnya atas selesainya permasalahan tersebut,

“Alhamdulillah, Apa yang menjadi keinginan kita akhirnya terwujud yakni tidak ada nya keributan ataupun perselisihan diantara kita, dan semua berjalan dengan baik, Kami ucapkan banyak terimakasih kepada warga kami dan juga kepada Pemerintah Kecamatan serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang telah mengawal musyawarah ini dengan baik,” Tutupnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan