Polres Siap Tindak Lanjuti Pencemaran Nama Baik Bupati Malaka
libasmalaka.com- Laporan polisi dari kuasa hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina dan Frans Tulung telah diterima pihak Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno didampingi Kasat Reskrim, IPTU Yusuf yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (18/4/2020) di ruang kerjanya membenarkan laporan itu.
Kapolres malaka , kepada wartawan menjelaskan laporan Kuasa Hukum Pemda Malaka, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran MPH melalui surat pengaduan No.10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020 telah diterima dan dirinnya sudah mendisposisi laporan itu kepada pihak penyidik kasat Reskrim iptu Yusuf.
“Saya sudah disposisi kepada Kasat Reskrim guna ditindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kapolres,
Lanjut Kapolres “pihak polres siap menindaklanjuti laporan Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Ketua Araksi, Alfred Baun kepada Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Pada bagian yang sama, Kasatreskrim Polres Malaka, IPTU Yusuf ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sudah menerima disposisi laporan dari Kapolres Malaka.
“Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Pemda Malaka terkait beberapa urusan teknis sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan,” bilangnya.
Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina ketika dikonformasi wartawan, Sabtu (18/4-2020) berterimakasih kepada Kapolres Malaka yang sudah merespon laporannya.
“Sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka, kami siap berkoordinasi dengan penyidik Polres Malaka guna menindaklanjuti laporan kami,” ungkapnya(ananda/red)