3 Januari 2025

Cogah Covid-19  Bupati Malak Tekankan Tiga Hal Penting

0
Spread the love

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) menekankan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid 19 hingga tingkat desa.

Ketiga hal penting yang harus menjadi atensi semua pihak terutama bagi seluruh komponen masyarakat di desa yakni Isolasi mandiri yang dilakukan di masing-masing desa dalam pengawasan petugas, hindari kerumunan masa (Physical Distancing) dan Siaran Keliling desa setiap hari.

Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan disela rapat koordinasi  terkait Penanganan Covid 19 di Kabupaten Malaka yang melibatkan Dandim 1605/Belu, Kapolres Malaka, Satgas Pamtas RI-RDTL serta tim gugus penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Malaka di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis ( 9/4-2020)

Dikatakannya, semua persoalan terkait penanganan Covid 19  sudah dibahas dan tinggal dibreackdown oleh Sekda Malaka bersama para pejabat dari TNI -.Polri dan ASN untuk ditindaklanjuti.

” Hari ini di wilayah Kecamatan masing-masing ada rapat koordinasi Forkopimcam bersama Kades untuk membahas breackdown di masing-masing desa”

Dijelaskannya, ada tiga point yang dibahas  dalam rapat koordinasi itu

Pertama, isolasi mandiri yang dilakukan di masing-masing desa dimana dilakukan oleh masyarakat dan   diawasi ketat oleh Pemerintah.  Andalan kita adalah  pemerintahan desa tetapi diback up pihak keamanan dari TNI -Polri ,.Satpol PP serta aparat dari Kabupaten.

Kedua, Kerumunan massa di toko , pasar, bengkel, warung, Pom Bensin, biliard akan diatur supaya Physical distancing diterapkan dan mereka yang keluar rumah harus menggunakan masker. Pihak keamanan akan membantu untuk penegakan disiplin dan kertertiban.

Ketiga, Calling keliling tiap hari. Kekuatan kita bersandar pada rakyat maka  rakyat harus diberi pemahaman dan terus menerus  dilakukan edukasi setiap hari melalui calling keliling supaya mengajak rakyat berpartisipasi.

” Isolasi mandiri supaya dijaga masyarakat. Kalau tidak perlu tidak usah keluar. Kalau terpaksa  keluar harus  gunakan masker.
Maskernya tidak usah aneh-aneh. Jahit sendiri gunakan kain, dipakai maximal 4 jam setelah itu direndam air panas,  dicuci dengan sabun , dijemur di panas matahari dan bila perlu distrika. Tidak boleh hanya satu tetapi bisa siapkan dua atau tiga masker untuk ganti-ganti”

“Tiga hal ini yang tadi dibahas dan akan diintensifkan dengan mengoptimalkan  data yang diperoleh dari tiga pos kita di Lamea, Talimetan dan Nurobo”

” Setiap kali ada warga Malaka yang datang dari luar Malaka terutama dari daerah zona Merah akan segera di WA identitasnya ke Kepala Desa, Kapolsek dan Danramil dan gugus tugas Kabupaten agar dilakukan pemantauan supaya melakukan isolasi mandiri”

” Mereka harus diisolasi supaya tidak menyebarkan virus kepada orang lain dan juga untuk kesehatan dirinya bisa diperhatikan”

Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno dalam kesempatan yang sama mengatakan  kegiatan rakor  seperti ini sudah dilakukan Forkompimda bersama jajarannya sehingga  rapat koordinasi ini  untuk mempertegas saja apa yang harus dilakukan.

” Untuk sikapi penyebaran Covid 19  kita akan manfaatkan kekuatan yang ada untuk melaksanakan tugas,  fungsi dan peran bagaimana menanamkan  pemahaman kepada masyarakat agar nasyarakat mentaati kebijakan yang dikeluarkan pemerintah”

” Kalau rakyat tidak berkerumun saja  merupakan langkah yang sangat bagus untuk lakukan pencegahan untuk mengeliminir penularan Covid 19 di Kabupaten Malaka”

” Ada satgas yang sudah dibentuk dan saat ini sudah berjalan baik yang melibatkan Pemda dan TNI Polri bersama Unsur terkait yang sudah bekerja sama baik dan hal itu semata untuk kepentingan masyarakat” Pungkas SBS.

” Kita jangan bosan untuk melakukan sosialisasi dan ingatkan masyarakat akan bahaya Covid 19 dan cara menghindarinya agar kita semua terhindar dari Virus yang mematikan.Pungkas SBS.

AKBP Albertus Neno, SH meminta kepada seluruh komponen masyarakat Malaka supaya mentaati himbauan dan Protokol Pemerintah jika melanggar akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan atas pelanggaran bisa dituntut dengan UU Karantina dan KUHP.

Dikatakannya,  salah satu point penting yang ditekankan Kapolda NTT saat Para Kapolres diundang ke Kupang   mengikuti  Video Conference salah satu point penting yang dibahas dalam pertemuan itu adalah penindakan bagi para pembangkang yang melawan dan tidak taat protokol pemerintah dalam pencegahan Covid 19.

” Untuk kepentingan keselamatan masyarakat banyak  maka bagi warga yang bandel  dan tidak mentaati aturan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”.

“Aturannya jelas . Kita bisa gunakan UU No.  6/2018 pasal 93 terkait Karantina”.

” Kita juga bisa gunakan Pasal 212- 218 KUHP untuk memproses para pelaku”

” Protokol Pemerintah ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat hingga desa-desa.
Hal ini sudah dihimbau  jauh-jauh hari oleh Pemda dan masih juga belum ditaati maka bisa diproses hukum”.

“Ini bisa diproses dan apa yang disampaikan saat ini supaya diinformasikan kepada masyarakat luas agar diketahui dan dijalankan”.

“Jangan sampai dia berpikir bahwa ini hak asasinya dia untuk bebas kemana saja”.

” Masalah yang dihadapi saat ini merupakan  keadaan darurat yang dunia hadapi dan Indonesia hadapi serta menyangkut nyawa orang banyak sehingga kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan dan protokol pemerintah”.

” Penegakan hukum terkait persoalan ini tidak pandang bulu karena dalam berbagai pertemuan Bupati Malaka sudah menegaskan bahwa dalam pencegahan Covid 19 Para pejabat entah dia ASN, TNI dan Polri harus jadi garda depan dan contoh bagi masyarakat dalam menjalankan Protokol Pemerintah

Komandan Kodim 1605/Belu,  Letkol Inf.  Ari Dwi Nugroho meminta agar warga Perbatasan RI-RDTL tidak boleh melintas lewat jalur tikus karena sulit terpantau terhadap penyebaran Covid 19 di daerah perbatasan.

Dandim meminta kesadaran bersama  seluruh elemen masyarakat perbatasan  untuk bersama-sama peduli mengikuti dan menjalankan protokol pemerintah agar seluruh warga terhindar dari Wabah Covid 19.

Permintaan itu disampaikan Komandan Kodim 1605/Belu,  Letkol Inf.  Ari Dwi Nugroho  kepada wartawan disela rapat koordinasi Unsur Forkopimda Kabupaten Malaka bersama Satgas Pencegahan Covid 19 di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (9/4-2020).

Dandim Ari meminta warga perbatasan supaya tertib sementara waktu  tidak boleh keluar masuk negara tetangga terutama melalui jalur tikus karena sulit terpantau penyebaran Covid 19.

” Satgas Pamtas RI-RDTL sudah ada perintah dari atasan  untuk melakukan patroli terus menerus dan  membuat pos pelayanan sehingga diharapkan bisa mengcaver jalan tikus atau jalan tradisional  untuk tidak digunakan pelintas ilegal”.

“Yang terpenting kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama peduli mengikuti dan menjalankan protokol pemerintah agar seluruh warga terhindar dari Wabah Covid 19″.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Sektor Barat,  Letkol Inf Wisyudha Utama melalui
Komandan Kompi Tempur (Dankipur) III  Yonif 132/Bima Sakti, Lettu Inf. Teuku Rohma Donny dalam kesempatan yang sama menjawab pertanyaan wartawan mengatakan saat ini Satgas Pamtas RI -RDTL yang bertugas di Malaka sudah ada  lima pos  penjagaan di batas  dan terus  dioptimalkan  untuk patroli di batas.

” Kita  yang bertugas di batas bekerja  sama dengan lima desa di Kobalima Timur  mensinergikan potensi yang ada untuk  memantau keluar masuknya warga ke Indonesia melalui jalur tikus ”
” Bagi TNI di Batas perintahnya sangat jelas. Saat ini kita perang melawan Covid 19 sehingga semua elemen masyarakat di Batas harus  dilibatkan dan proaktif”(ananda)

About Post Author

Tinggalkan Balasan