Lorens Haba.Wartawan Harus Profesional Taat Kode Etik Jurnalistik
Malaka.libasmalaka.com-Kepala Bidang (Kabid)Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka, Lorens Haba mengatakan wartawan yang melakukan peliputan berita di lapangan harus profesional dan taat pada kode etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers yang berlaku di negeri ini.
Selama melakukan tugas peliputan untuk mengumpulkan bahan berita, mengolah dan menyajikan pada publik harus bisa memperhatikan hak nara sumber menyampaikan bahan informasi untuk pemberitaan sehingga tidak menyesatkan masyarakat luas.
Publikasi beberapa media yang seolah mewawancarai saya selaku nara sumber berita dalam konteks
Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Botin Maemina – Kantor Camat Botin Leobele senilai Rp 4.1 Miliyard yang dikerjakan PT Indo Raya Kupang tahun 2018 merupakan berita yang tidak layak muat karena tidak melalui hasil wawancara yang resmi dengan kami sebagai nara sumber pemberitaan.
Apabila dalam pemberitaan itu merugikan pihak lain bukan merupakan tanggung jawab saya.
Saya juga masih melihat berita-berita yang dimuat bila merugikan saya pribadi maka saya akan tempuh jalur hukum.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun, Kamis (2/4-2020).
Dikatakannya, dalam beberapa hari terakhir dirinya selalu dikontak dan didatangi beberapa wartawan untuk mengkonfirmasi pemberitaan terkait Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Botin Maemina – Kantor Camat Botin Leobele senilai Rp 4.1 Miliyard yang dikerjakan PT Indo Raya Kupang tahun 2018, namun dirinya secara tegas menolak untuk diwawancarai sebagai nara sumber pemberitaan dengan alasan masalahnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga harus menunggu hasil klarifikasi di Kepolisian baru diberitakan sehingga falid dan tidak menyesatkan banyak orang.
” Setiap ada teman wartawan yang datang minta wawancara atau ditelpon saya selalu sampaikan bahwa saya belum mau diwawancarai karena persoalan ini sudah di ranah hukum. Biarlah proses hukum berjalan dan bila saya dipanggil polisi saya klarifikasi baru teman-teman wartawan wawancarai penyidik baru dipublikasikan supaya falid dan tidak ada opini yang keliru di masyarakat” .
“Kedua, sebagai ASN dan saya hanya kepala bidang dan masih ada atasan saya dan tertinggi di Bupati sehingga harus dilaporkan dulu ke atasan baru dipublikasikan karena saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi mengatasnamakan pemerintah”.
“Kalau memang ada teman-teman wartawan yang menulis berita yang menyebutkan nama saya sebagai sumber pemberitaan saya anggap bukan berita karena pada saat berkomunikasi dengan saya sudah saya sampaikan bahwa hal itu tidak boleh dipublikasikan sebelum dipanggil pihak kepolisian”
“Kalau memang ada media yang menulis tanpa wawancara resmi dan diluar persetujuan saya apabila hal itu merugikan pihak lain maka diluar tanggung jawab saya”.
“Saya juga masih pelajari kalau memang merugikan saya dalam pemberitaan itu maka saya akan tuntut sesuai prosedur hukum yang berlaku”
” Semua WA saya simpan dan tidak saya ijinkan untuk dipublikasikan.
Harusnya wartawan menghargai dan mentaati kode etik Jurnalistik sebagai acuan kerja sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang merugikan banyak pihak akibat pemberitaan itu.(ananda)