SBS. Selama Jadi Bupati Kerja Profeseonal Tidak Pilih Kasih
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) memastikan selama menjalankan tugasnya sebagai Bupati Malaka tidak pernah pilih kasih dan tidak diskriminatif dan bekerja profesional.
SBS, tidak mungkin membela orang yang salah ,tidak ada intervensi dan tidak menggunakan kekuasaan mengajarkan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan membuat hal-hal yang tidak sesuai aturan
Inilah cita-cita SBS bersama almarhum DA pada waktu awalnya Dengan motto ” Meletakkan Fondasi Yang Kokoh dan Dinamis Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran rakyat”.
Salah satu implementasi konkrinya yakni dalam penegakan pelaksanaan tugas tidak boleh diskriminatif dan bekarja Profisonal Mau istri , anak , kakak , adik , keponakan , mau ipar atau mertua semuanya harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di kediaman Haitimuk kecamatan Wiliman – kabupatrn Malaka, Kamis (2/4-2020)
SBS menambahkan saya mendapat informasi masalah yang dilaporkan PT Indo Raya Kupang di Mapolres Malaka oleh Kuasa Direktur, Yoseph Nahak Klau bersama keponakan saya ,Aris merupakan satu bukti nyata bahwa Bupati SBS tidak pilih kasih dan tidak diskriminatif serta bekerja pofesional sesuai aturan
” ini adalah bukti walaupun keponakan tetapi kalau bekerja tidak sesuai aturan pengelola dan berbeda pendapat maka harus disesuaikan dengan tupoksi yang ada. Tidak ada intervensi dan tidak menggunakan kekuasaan ”
” Untuk mengeluarkan uang pemerintah harus sesuai norma, standart, prosedur dan kriteria. Itu ada dalam ilmu administrasi negara”.
Saat ditanya wartawan terkait laporan Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Yoseph Nahak Klau bersama Aris yang nota bene adalah anak kandung dari kakak SBS, Bupati SBS mengatakan “itu hal biasa bagi setiap warga negara yang mau mencari keadilan.
” Ini hal biasa dan tidak ada masalah karena setiap warga negara berhak untuk menuntut keadilan bila merasa dirugikan”
” Kenapa harus diributkan? Ini hal yang sangat wajar bagi mereka yang mau mencari keadilan”
” Istri saja kalau diperlakukan tidak adil juga bisa melaporkan suami ke Polisi. Suami juga bisa melaporkan istrinya bila memperlakukan suaminya tidak baik. ”
” Tetapi persoalan yang berhubungan dengan pidana, perdata , tata usaha negara Bupati tidak boleh ikut campur. Itu tidak ada kaitan dengan Bupati. Mau istri, kakak, adik, saudara , ponakan itu adalah warga negara yang punya hak menuntut keadilan mana kala dia merasa diperlakukan tidak adil.
“Jadi tidak ada yang luar biasa. Dia kan warga negara yang punya hak untuk mencari dan menuntut keadilan. Istri saja diperlakukan tidak adil bisa lapor. Anak dan Bapak juga kadang saling lapor termasuk mertua melaporkan menantu”
” Ini sebuah pembelajaran yang sangat bagus. Positifnya, kita harus melihat bahwa rakyat telah memahami tentang hak dan kewajibannya” .
” Para ASB juga harus belajar dan jangan bawa nama bupati untuk urus sesuatu karena Bupati sudah ajarkan kepada ASB agar dalam bekerja harus pedomani aturan dan laksanakan sesuatu sesuai kewenangan yang diberikan.tutur SBS
lanjut SBS “Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas PUPR Kabupaten Malaka siap melakukan eksekusi pembayaran kepada PT Indo Raya Kupang untuk Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Desa Botin Maemina – Kantor Camat Botin Leobele tahun 2018 bila sudah ada keputusan final yang memback up.
Kalau arbitrasinya memutuskan kedua pihak menerima maka proses pembayaran segera dieksekusi. Tetapi kalau tidak diterima maka disarankan untuk mencari keadilan melalui proses pengadilan perdata supaya keputusannya bisa menjadi pegangan sehingga apa yang sudah diputuskan tidak digugat oleh yang lain.
” Sebagai Bupati nasehat saya adalah pelajari kontrak dengan baik sebab masih ada arbitrasi. Bila belum puas silahkan tempuh jalur di pengadilan perdata”
“Pemerintah kalau ada keputusan final yang memback up pasti akan mengeksekusi”.
Terkait laporan PT Indo Raya Kupang di pihak Kepolisian, Bupati Malaka mengatakan bahwa laporan itu dalam konteks apa tentu pihak polisi akan melihat apakah ini masuk dalam ranah pidana atau perdata.
” Tentu polisi akan mencermatinya siapa yang dirugikan karena kasus yang ada adalah perbedaan pendapat antara pengelola dan pihak ketiga. Menurut kontraktor mereka sudah kerja 100 persen sementara dari pengelola dalam hal ini dinas PUPR bahwa belum 100 persen”.
” Kalau ada perbedaan pendapat maka yang menyelesaikan itu pihak arbitrase yang memutuskan. Bila tidak disetujui maka akan dilanjutkan di pengadilan perdata karena sengketa perdata dengan berpedomankan pada kontrak”.
” Dalam konteks ini pengelola / Dinas PUPR tidak berani mengeksekusi karena bila mengeluarkan uang daerah tidak sesuai kenyataan bisa dijerat kasus korupsi.”
” Mereka keras seperti ini dianggap menyusahkan orang sehingga serba salah pengelola. Nasehat saya, silahkan cari keadilan sesuai mekanisme yang ada di negara ini dengan berpedomankan pada kontrak karena ada arbitrasi”
” Khususnya untuk kasus ini pembayaran dilakukan bila pekerjaan sudah selesai , dilanjutkan dengan audit . Kalau sudah betul maka pembayarannya dilakukan sesuai tahapan seperti dalam dokumen kontrak. Tetapi teknisnya silahkan tanyakan di dinas PUPR”
Dijelaskannya pula, Perjanjian pemerintah dengan pihak ketiga acuannya pada dokumen kontrak.
“Kesepakatan antara kedua pihak dalam hal ini Pemerintah yakni Dinas PUPR Kabupaten Malaka dengan pihak ketiga tertuang dalam kontrak kerja sehingga mari kita pelajari kontraknya baik-baik”.
“Kalau ada perbedaan pendapat maka masih ada arbitrasi. Kalau arbitrasinya tidak bisa maka bisa tempuh melalui jalur hukum yakni melalui proses peradilan karena di negara ini yang mengadili persengketaan itu adalah pengadilan baik itu sengketa pidana, sengketa perdata dan sengketa Tata Usaha Negara”.
” Ini sebuah pembelajaran yang bagus bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan mana kala merasa bahwa dia diperlakukan tidak adil”
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran memastikan tidak mengintervensi urusan Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Botin Maemina – Kantor Camat Botin Leobele senilai Rp 4.1 Miliyard yang dikerjakan PT Indo Raya Kupang tahun 2018 Silam.
Bupati juga menandaskan bahwa dirinya tidak menipu pihak pengusaha karena bupati punya petugas yang mengurus tugas yang sifatnya teknis yakni dinas PUPR Kabupaten Malaka atas nama Pemerintah.
Bupati SBS mengingatkan, tugas Bupati adalah bersama DPRD menetapkan Perda tentang APBD, kemudian APBD kalau sudah jadi dibreackdown ke DPA dan penanggung jawabnya sudah diserahkan ke masing-masing dinas teknis. Dinas teknis yang punya kewenangan untuk mengurus semuanya termasuk proses pencairan keuangan dan mengurusi semua kegiatan pelaksanaan di lapangan.
Kalau Bupati ikut campur dalam urusan dinas teknis itu Kriminal atau pidana. Kecuali ada hal luar biasa Bupati bisa ikut campur untuk penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan administrasi negara.
Dikatakannya, terkait urusan proyek Bupati tidak ikut-ikutan mengurusi karena itu ranahnya ada pada dinas teknis terkait.
” Terkait urusan pekerjaan proyek Bupati hanya menerima laporan dari dinas teknis, menerima laporan dari APIP dan Auditor Negara sehingga Bupati tidak ikut campur dalam urusan teknis”.
” Tolong pelajari aturannya dan harus mengerti tata kelola pemerintahan terutama tentang pengelolaan proyek sehingga tidak ngawur dan tidak sembarang menyebut sebab kalau salah sebut maka efeknya sangat panjang”.
” Kita minta kepada semua rekanan yang berpartisipasi di Malaka supaya pelajari aturan agar tidak salah menyebut seolah semuanya ada di Bupati”.
“Memang benar Bupati punya kewenangan tetapi semua kewenangan sudah dibagi habis kepada semua perangkat daerah dan masing-masing perangkat daerah dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi Bupati”.
” Bupati tidak intervensi tetapi Bupati selalu menekankan kepada staf untuk pedomani aturan, jaga baik-baik martabat dan laksanakan pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing”.
“Kalau tidak mengerti baca aturan dan tanya orang yang mengerti. Tetapi orang lain tidak boleh intervensi karena masing-masing kita telah diberikan tugas, kewajiban dan tanggung jawab.Pungkas SBS (Red)