Antusias Pemdes Tanjung Sari Palas Ikuti Sosialisasi PBB
Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Pemerintah desa Tanjung Sari Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan antusias ikuti sosialisasi Pajak bumi bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Tim Perpajakan Kecamatan setempat.
Antusiasnya Pemdes Tanjung Sari dalam mengikuti sosialisasi tersebut dipandang perlu mengingat pengetahuan perpajakan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah desa terutama bagi sipemungut pajak itu sendiri yakni Kadus dan Rt yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Hal itu disampaikan Jarwono Kades Tanjung Sari saat memberikan sambutannya di acara sosialisasi PBB yang diselenggarakan diBalai desa Tanjung Sari, Rabu (04/03/2020)
Jarwono berharap, Sosialisasi PBB yang akan disampaikan oleh Tim Perpajakan Kecamatan Palas dapat dipahami oleh peserta yakni Apartur desa dari tingkat Sekdes hingga Kadus serta RT.
“Alhamdulillah, pada acara ini kami sangat antusias untu mengikuti dan mendengarkan secara seksama, apa saja yang berada di perpajakan kemudian disampaikan oleh narasumber kepada kita, kita catat, Harapan saya para peserta dapat mendengarkan dan dapat mempelajari tentang perpajakan, jika kita sudah paham maka kita sampaikan kembali kepada masyarakat,” Katanya.
Lanjutnya, Rika Wati, S, STP, MM mengungkapkan terima kasih kepada Pemdes Tanjung Sari yang telah memberikan luang dan waktu nya serta tempat untuk melaksanakan sosialisasi PBB.
Rika menyampaikan Salah satu sumber yang menentukan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yakni penerimaan sektor Pajak maka dari itu sangatlah penting masyarakat mengetahui tentang PBB, sosialisasi PBB merupakan program yang dilaksanakan pada setiap tahun, disetiap desa.
Iapun menerangkan ketetapan pajak pokok tahun 2019 hingga dasar penggunaan Dana bagi hasil (DBH) Pajak sesuai Perbup No 41 th 2019.
“Ketetapan pajak Desa Tanjung Sari tahun 2019 sebesar Rp 68.164.624 dan jumlah pajak yang disetorkan Rp 56.583.871, Persentase nya 83,01%,,” Terangnya.
Sementara, Rusli Kasubag TU Perpajakan Kecamatan Palas menjelaskan DBH Pajak sesuai Perbup No 41 th 2019 pasal 17, DBH dapat digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa dan penunjang kegiatan peningkatan prasarana fisik dalam rangka pelayanan umum yang tidak berbenturan dengan belanja pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
“Serta belanja pemberdayaan masyarakat desa yang digunakan untuk sosialisasi dan pembinaan wajib pajak dan wajib retribusi dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Jelasnya.
Diakhir sambutan, Gunawan Operator Pajak Kecamatan Palas menambahkan, Pemerintah desa Tanjung Sari mendapatkan DBH sebesar RP 38 Juta di tambah Restribusi RP 2Juta.
“Sebelum saya mensosialisasikan PBB ini, saya telah sampaikan besaran DBH didesa ini, jadi total seluruhnya RP 40 Juta sementara setoran pajak hanya Rp 56.583.871, sementara dana DBH cukup besar, maka dari itulah kita wajib bayar PBB,” Pungkasnya.
Acara dihadiri Rika Wati, S.STP. MM Camat Palas, Rusli Kasubag TU PerPajakan Kecamatan Palas, Gunawan operator Perpajakan Kecamatan Palas, Jarwono Kades Tanjung Sari beserta aparatur, Kadus dan RT. (Saf)