Perlunya Mengetahui Perpajakan, Pemerintah Desa Sukabakti Palas Dapatkan Sosialisasi Pajak
Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Usai berikan sosialisasi Pajak bumi dan bangunan (PBB) Tim Pajak Kecamatan Palas yang dipimpin langsung Rika Wati, S, STP, MM Camat Palas di Desa Sukaraja, Tim memberikan sosialisasinya di Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Senin (02/03/2020).
Susilo Kades Sukabakti mengatakan, Adanya sosialisasi PBB yang akan disampaikan Tim Pajak Kecamatan Palas membawa ilmu baru bagi Pemerintah desa Sukabakti mengingat Dirinya beserta aparatur merupakan Pemerintahan desa baru,
Susilo berharap Tim dapat memberikan penjelasan secara detail tentang PBB, Ia juga berharap aparatur beserta para Kadus dan RT dapat menyimak dan memperhatikan penjelasan dari narasumber.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita akan selenggarakan sosialisasi PBB, Sangat kebetulan sekali kita merupakan Pemerintahan desa baru jadi kita sangatlah perlu mengetahui tentang perpajakan ini, Harapan saya semua yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahaminya,” Kata Susilo.
Masih kata Susilo, Dirinya selaku Pemerintahan desa yang baru masih dalam kebingungan mengingat Dana bagi hasil (DBH) Pajak yang telah diambil namu belum di gunakan.
“Saya juga meminta petunjuk kepada Tim Pajak dan Bu Camat terkait belum digunakanya dana DBH, karena kami masih bingung untuk menggunakanya,” Imbuhnya.
Sementara, Rika Wati Camat Palas mengungkapkan terimaksih kepada pemerintah desa Sukabakti yang telah memberikan tempat untuk Tim Pajak memberikan sosialisasi.
Dikatakannya, Penyampaian Sosialisasi Pajak merupakan program tahunan yang harus disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini kepada para Kadus dan RT yang merupakan sebagai tim pemungut Pajak di masyarakat
Rika Wati pun menerangkan ketetapan pajak pokok hingga dasar penggunaan Dana bagi hasil (DBH) Pajak sesuai Perbup No 41 th 2019.
“Ketetapan pajak Desa Sukabakti di tahun 2019 adalah Rp 34.120.891 sementara setoran pajaknya sebesar Rp 22.109.548 kalau dipresentasikan sekitar 64,80%, untuk kegunaanya ada di pasal 17 nanti akan disampaikan oleh pak Rusli sebagai Kasubag TU Perpajakan,” Terangnya
Hal serupa disampaikan Rusli Kasubag TU Perpajakan Palas, Ia pun Menjelaskan DBH Pajak sesuai Perbup No 41 th 2019 pasal 17, DBH dapat digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa dan penunjang kegiatan peningkatan prasarana fisik dalam rangka pelayanan umum yang tidak berbenturan dengan belanja pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
“Serta belanja pemberdayaan masyarakat desa yang digunakan untuk sosialisasi dan pembinaan wajib pajak dan wajib retribusi dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,”
Kembali Rusli menerangkan DBH Desa Sukabakti tahun 2019 sebesar Rp 32 juta di tambah retribusi 2 juta total Rp 34.000, sementara setoran pajak hanya Rp 22.109.548 jadi kalau dipresentasikan 64,80% dari Ketetapan pajak yang ditentukan diDesa Sukabakti sebesar Rp 34.120.891.
“Namun demikian DBH tahun 2019 untuk desa ini malah besar pada hal pajaknya hanya 64,80% yang disetorkan, itu berarti Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk kita, hingga kita diberikan DBH yang besar,” Pungkasnya.
Acara diselenggarakan di Balai desa Sukabakti, dihadiri Tim Perpajakan Palas yang dipimpin Rika Wati, S, STP, MM, Rusli Kasubag TU Perpajakan Palas, Gunawan Operator Perpajakan Palas, Susilo Kades Sukabakti beserta aparatur dan para Kadus serta RT, Ibnu BPD Sukabakti beserta anggota. (Saf)