22 Desember 2024

Terkait Realisasi Silva APBD, Komisi III DPRD Lampung Selatan Panggil Dinas PU PUPR Dan Bappeda

0
Spread the love

Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Terkait realisasi Silva APBD 2018 – 2019 akan direalisasikan 2020, Komisi III DPRD Lampung Selatan gelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan diruang ruang komisi III, Selasa (25/02/2020).

Dalam Hearing nya komisi III menegaskan pembangunan di Lampung Selatan dioptimalkan kualitasnya mrngingat beberapa proyek yang baru saja selesai di kerjakan sudah mengalami kerusakan setelah Provisional Hand Over (PHO), Hal itu dikatakan Anggota DPRD komisi lll , A.Beni Raharjo, dari parksi Golkar.

Beni mengatakan, Berkenaan dengan rekanan yang mengerjakan pekerjaan yang tidak beres pihak menekankan agar dinas PUPR betul-betul memantau mengawasi sesuai dengan spesifikasi.

“Bilamana masih terjadi kembali pekerjaan di bawah standar, maka
Komisi lll akan mengusulkan untuk di ikut sertakan dalam pengawasan,  kedepannya, kami betul-betul akan tingkatkan dalam pengawasan,” Katanya.

Masih kata Beni, pihaknya akan mendorong di tahun 2020 ini agar tidak terjadi silva lagi, yang menurutnya akibat terjadinya gagal tender.

“Alibinyakan terjadinya gagal tender akibat tangan heker, gagal tender, Di tahun 2019 jumlah total dana yang di silvakan bekisaran 90,2 miliar, itu yang kami terima dari pernyataan dinas PUPR Lamsel, Sebanyak 14 paket yang akan dirasakan di tahun 2020, ini data yang baru kami terima,” katanya lagi

Selain itu, Jenggis Khan Haikal dari Praksi partai Demokrat menjelaskan ada paket senilai Rp 9,1 miliar, karena rencana anggaran sudah di Silva, maka anggaran yang akan dimasukkan di anggaran perubahan.

“Kalau yang  gagal tender tahun 2019 akan dimasukkan di anggaran APBD murni yang objek nya sama, lokasinya sama, anggaran  yang sama, nama paket nya pun sama , akan di lokasikan 2020, hal ini sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ,” Tandasnya.

Jenggis juga menekankan Agar  pengawas lapangan, tenaga teknis. betul-betul mengawasi, Pada saat proses pembangunan.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas PUPR agar komisi lll sebagai pendamping pengawasan, bisa melihat kondisi yang mau di PHO, Layak atau tidak untuk di PHO, jika tidak layak untuk di PHO, maka kami komisi lll tidak akan menerima untuk PHO,” Tegasnya (Sam/Saf).

About Post Author

Tinggalkan Balasan