Lakukan Sidak Ke PT. Ciomas Adisatwa, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Pertanyakan BPJS Ketenaga Kerjaan
LAMPUNG SELATAN, www.libasmalaka.com – Komisi IV DPRD Lampung Selatan lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke
PT. Ciomas Adisatwa di Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (11/2/2020).
Sidak Komisi IV DPRD Lampung Selatan dipimpin langsung oleh ketua komisi dari fraksi Golkar, Ahmad Muslim . AM. SE. didampingi wakilnya dari fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana dan Joko Purnomo,S.Pd, Sekertaris komisi IV DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi gabungan Hanura, Nasdem dan Perindo, serta sujumlah anggota lainya, turut hadir sejumlah pegawai Disnaktrans Lampung Selatan.
Pada kesempatan tersebut Ketua komisi IV DPRD Lampung Selatan A. Muslim, mempertanyakan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan daging ayam.
Muslim mengatakan, BPJS ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. dan setiap perusahaan harus memberikan perlindungan sosial dan kesehatan bagi tenaga kerja dan pegawai, Sesuai dengan persyaratan kemampuan keuangan.
Dikatakanya ada beberapa sistem pekerja, ada pekerja tetap, pekerja harian dan pekerja secara borongan atau dengan kata lain yang melalui pihak vendor dari beberapa sistem tenaga kerja yang ada di perusahaan.
“Kami berharap pihak perusahan dapat memperhatikan terkait jaminan kesehatan dan kecelakaan dengan membuat BPJS ketenagakerjaan,” kata politisi dari Golkar itu dalam dialoknya bersama pihak perusahan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut ketua komisi IV DPRD Lampung Selatan, itu Sebelumnya sudah disiapkan tapi belum berjalan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Lamsel Ahmad Muslim.
Untuk asuransi kecelakaan kerja bagi dua tipe pegawai, yakni pegawai tetap dan pegawai harian sudah dijamin oleh pihak perusahaan.” imbuhnya
Kemudian, Head of PGA PT. Ciomas Adisatwa Ahmad Naji menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan untuk vendor memang menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan tersebut. Disisi lain pihak perusahaan juga tidak bisa serta merta mewajibkan vendor yang di perusahaan itu untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait BPJS untuk tenaga kerja yang dibawah naungan vendor, Tadi ya memang rencana kami dari pihak perusahan dengan vendor akan menyisakan dua program tadi kecelakaan kerja dengan kematian. Ya memang itu wajib tapi vendor juga butuh support mungkin dari informasi yang diberikan belum tau kalau kita dari pihak perusahan staf-staf nya sudah jelas makanya kita support untuk mereka,” Terangnya. (Sugeng/Saf)