Jelang Pilkada Malaka 2020 Isu Netralitas ASN Mencuat Kepermukaan
Malaka.libasmalaka.com-Isu terkait boleh tidaknya aparatur sipil Negara(ASN) berpolitik dan persoalan netralitas ASN mencuat ke permukaan menjelang Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2020 banyak bermunculan pro kontra terkait dua isu dimaksud.
Banyak penafsiran terkait dua isu diatas baik oleh penyelenggara pemilu, praktisi hukum dan masyarakat luas.
Ketua Tim Pengkaji Media, Dr Yohanes Bernando Seran, SH. MHum menggelar diskusi bersama wartawan di ruang media center Diskominfo Malaka Jumat (07/01-2020)
Dr. Nando dalam awal diskusinya mengatakan setelah dikaji sudah waktunya perlu memberikan pencerahan tentang status posisi ASN dalam konteks Pilkada sehingga perlu dijelaskan secara baik agar masyarakat dapat memahami secara benar.
“Sekarang belum ada calon Bupati/Wakil Bupati.
Kita omong bahasa hukum dan kenyataannya belum ada calon karena belum ada penetapan dari KPU. Yang namanya bakal calon itu tidak ada dalam UU”
“Kalau belum ditetapkan itu bukan calon tetapi masih statusnya Bupati . Calon itu kecuali Partai Politik sudah memutuskan dan setelah diverifikasi KPU dan ditetapkan baru dikatakan ada Calon”.
“Disebut calon Bupati bila sudah melalui tahapan seleksi dan mendapatkan penetapan KPU.
Ketika sudah ditetapkan KPU baru ada pihak-pihak . Kalau sekarang belum ada pihak karena belum ada, penetapan”.
“Yang namanya pihak itu subyek hukum artinya orang yang memiliki hak dan kewajiban”.
“Tidak ada larangan untuk ASN berpolitik. Kita harus omong berdasarkan konstitusi dan tidak asal menafsirkan sesuai selera”.
“ASN tidak dilarang berpolitik. Tolong tunjukkan kepada saya UU mana yang melarang ASN berpolitik. Bukti hukum bahwa ASN tidak dilarang berpolitik itu yakni diberi hak untuk memilih dan dipilih”.
“Nanti pada saat dipilih ada tatacaranya misalnya harus berhenti dari PNS dan aturan lainya. Itu tatacara tetapi haknya tidak dilarang”.
“Kedua, netralitas ASN. Di UUD tidak diatur.
Psl 28 UUD a-j dengan judul besar Hak Asasi Manusia. Psl 28 e ayat 2 sudah digambarkan secara jelas tentang kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Di penjelasannya sudah jelas. Tetapi mau jadi anggota partai tidak boleh karena sudah diatur dalam UU pelaksana. Tetapi kalau mau masuk Partai boleh tetapi harus berhenti dari pegawai supaya tidak terkontaminasi.
Asas netralitas itu berasal dari sana”.
“Di UU ASN mengatur bahwa ASN harus bersikap netral. Di UU ASN tidak mengatakan netral untuk berpolitik. UU ASN mana yang jadi rujukan? Kalau di psl 2 itu penyelenggara kebijakan dst berdasarkan ASAS a. b dst f…
netralitas”.
“Penjelasannya harus dibaca supaya tidak bebas menafsirkan.
Yang dimaksud dengan penjelasan netralitas itu harus dilihat. setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“Penafsiran netralitas itu harus dilihat secara proporsional. Netralitas itu dapat digunakan setelah penetapan calon bupati dan sudah ada pihak-pihak”.
“Partai politik bikin acara ASN pergi menonton itu bukan afiliasi karena tidak ada tanda tangan MOU dengan Parpol”.
“Kami mendampingi Bupati fit and propertest di Partai Gerindra itu karena bupati itu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Malaka. Sebagai bawahan kami datang untuk ikut mendampingi. Apakah ini salah? ”
“Kami hanya datang untuk mendampingi dan mendengarkan apa yg disampaikan bupati kami yang nota bene pembina kepegawaian kami.”
“Seandainya ASN pergi ikut kampanye salah satu calon Bupati dan aktif dalam kampanye itu salah. Tetapi kalau ASN datang hanya untuk duduk dan dengar saja kampanye itu boleh biar sudah calon supaya mengetahui program yang ditawarkan calon”.
“Kalau ada edaran Menpan dan mendagri untuk menggunakan fasilitas negara saat pilkada sebagai abdi negara kalau sudah diatur atasan harus loyal.”
“Logika yang benar itu ASN harus berpolitik dalam arti untuk membangun bangsa , mengabdi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan. Itu berpolitik. Politik itu seni membangun bangsa sehingga kita harus berpolitik(Ananda)