22 Desember 2024

Warga Tamansari Datangi DPR RI Desak Pemkot Bandung Segera Realisasikan Pembangunan Rumah Deret

0
Spread the love

 

JAKARTA.libasmalaka.com – Sebanyak 70 orang perwakilan dari 185 Kepala Keluarga (KK) di RW 11 Kelurahan Tamansari yang setuju dengan program rumah deret mulai gerah lantaran pembangunan hunian baru belum kunjung dimulai.

Untuk itu, mereka menggelar aksi lanjutan dan meminta pendampingan hukum kepada Dewan DPR RI guna menuntut agar pembangunan rumah deret Tamansari segera dimulai.

Puluhan warga yang mewakili 185 KK warga RW 11 ini berkumpul di pintu belakang disamping Gedung Komisi V DPR-RI menunggu Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendengarkan aspirasi mereka pada Rabu (22/01/20).

Dalam aksinya, perwakilan warga RW 11 meminta Dewan untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera merealisasikan pembangunan rumah deret.

Warga juga meminta agar aparat keamanan mengambil tindakan terhadap pihak di luar warga RW 11 Tamansari yang disinyalir ikut menghambat pembangunan rumah deret.

“Kami mendesak Pemkot Bandung untuk segera membangun rumah deret. Karena jelas sebelumnya kami menempati tempat tinggal yang menurut kami juga tidak layak, seperti ada satu rumah tinggal 4 sampai 7 Kk. Belum lagi masalah sanitasi, drainase dan sebagainya. Pokoknya kita ingin menata kehidupan lebih baik lagi,” ucap Yoyo Suharyo, perwakilan Warga RW 11 Tamansari.

Hal senada juga diungkapkan Yulianingsih. Ia berharap bisa secepatnya menempati rumah deret.

Warga RW 11 Tamansari ini sudah tidak betah lagi apabila terus mengontrak rumah sekalipun untuk biayanya dibayar oleh Pemerintah Kota.

Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan warga RW 11 Tamansari Bandung menyerahkan surat pengaduan dan Audiensi yang berisi poin-poin sebagai berikut :

Point Pertama: Bahwa kami adalah selaku rakyat hendak mengadukan permasalahannya kepada wakil rakyat, dalam hal ini para anggota DPR yang duduk di komisi V DPR-RI yang membidangi permasalahan bidang infrastruktur.

Point Kedua : Bahwa pengaduan ini semata-mata merupakan hak warga negara sebagai rakyat agar dapat suaranya didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, dimana sudah menjadi kewajiban para anggota dewan untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi warga negara RI tersebut.

Point Ketiga : Bahwa persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah adanya pendudukan oleh sekelompok orang yang bukan warga taman sari, sehingga pembangunan rumah deret belum dapat terlaksana, dan mengakibatkan warga RW 11 Taman Sari yang sudah di relokasi menjadi terlunta-lunta karena tidak memiliki rumah tinggal yang sebelumnya sudah dihancurkan untuk pembangunan rumah deret.

 

Point Keempat : Kami  memohon kepada Komisi V DPR-RI untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi Warga Negara dengan diterima untuk beraudiensi, serta memanggil pihak Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk meminta pertanggungjawabannya.

Kontributor : Yoyo Suharyo

About Post Author

Tinggalkan Balasan