30 Desember 2024

PENJABAT KORUPSI DI INDONESIA TIDAK ASING DIGENDANG TELINGA

0
Spread the love

Kata korupsi di negara tercinta kita ini mungkin udah tidak asing lagi kita dengar sehingga kalau udah mendengar ada pejabat yg korupsi itu udah dapat dimaklumi saking maraknya korupsi di indonesia, tentu hal ini sangat merugikan terhadap negara indonesia khususnya masyarakat indonesia, yang seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan negara salah satunya untuk mensejahterakan rakyat malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dengan era keterbukaan saat ini, pubikasi tentang korupsi semakin mendapat ruang pemberitaan baik melalui medeia televisi, surat kabar dll, yang mana hal ini dapat menguntungkan bagi masyarakat karena dapat mengetahui pejabat yang korup dan dapat mengawasi secara langsug terhadap permasalahan korupsi yang ada di indonesia.
Penanganan pemerintah terhadap korupsi ini sangat serius salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Korupsi(KPK). Yang kemudian dijadikan lembaga untuk penanganan masalah korupsi yang ada di indonesia dan hal itu cukup membantu untuk memberantas korupsi yang ada di indonesia dan hal itu telah terbukti banyaknya pejabat tinggi yang ditangkap oleh KPK. Di samping KPK masih ada lagi Tim Pemberantas Tindak Idana Korupsi (Timtas Tipikor) Namun hal itu tidak sepunuhnya dapat dikatakan berhasil untuk memberantas korupsi yang ada di indonesia secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
Namun permasalahan korupsi yang ada di indonesia tidak hanya pejabat saja bahkan udah merambat ke aparat pengak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan. Ini menjadi tugas besar sekaligus tantangan begi negara indonesia.
Kedaan korupsi di indonesia sungguh sangat memperhatinkan kita sebagai mahasiswa juga harus ikut andil dalam mencegah perilaku korupsi yaitu memulai dari diri kita sendiri mulai dari bersikap jujur adil dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diamanahkan sebagai mahasiswa. Selain itu pemerintah harus lebih peka terhadap penanganan korupsi agar menurun.
Sementara kita ketahui penegakan hukum di indonesia masih banyak yang menyimpang dari prosedur, pejabat yang korupsi uang rakyat yang milyaran malah dijatuhkan hukuman beberapa tahun saja, sedangkan masyarakat kecil yang hanya mengambil di hutan dijatuhkan hukuman seumur hidup. Keadaan hukum di Indonesia masih dapat di beli dan orang-orang yang memiliki jabatanlah yang nama. Lalu bagaimana dengan bunyi pancasila ke -5 yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia “ dimana letak kedailan bagi rakyat kecil apakah sila ke lima udah di aplikasikan dengan benar?.
Kita sebagai mahasiswa tentu jangan bersikap acuh tak acuh terhadap pemasalahan korupsi yang ada di indonesia partisipasi kita sebagai masyrakat tentu dibutuhkan oleh negara ini baik menanamkan dalam diri kita bahwa tindakan korupsi tersebut adalah perilaku yang tercela dan melakukan pengawasan terhadap para pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak bertanggung jawab salah satunya tindakan korupsi dapat melaporkan terhadap pihak yang berwenang baik secara langsung ataupun melewati media online karena pemerintah udah memfasilitasi aplikasi mengenai permasalahan tersebut.
Dalam buku kebijakan publik yang pernah saya baca yang di tulis oleh dosen Unisma yaitu menegaskan bahwa untuk mencapai tatanan pemerintahan yang baik yaitu adanya kalobarasi yang baik antara negara, pihak swasta dan masyarakat yang terlibat langsung dalam penentuan, pelaksanaan dan evaluasi sehingga hal itu sangat membantu terhadap negara yaitu penegak hukum itu sendiri untuk menangani kasusk korupsi yang ada di indonesia untuk memberantas sampai ke akar-akarnya. Sekian terimakasih.
Biodata Penulis :
Nama : Muniman
Alamat : Robatal, Torjunan, Sampang, Madura, Jawa timur.
Email : munimanfariez@gmail.com

About Post Author

Tinggalkan Balasan