22 Desember 2024

Pemdes Hargo Pancuran Gelar Pelatihan Anggota Bumdes, Ini Kata Sampoerno

0
Spread the love

Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Badan usaha milik desa (Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, Hal itu dikatakan Sampoerno Kabid Ekonomi DPMD Kabupaten Lampung Selatan kepada pewarta media ini usai memberikan materi Pelatihan anggota Bumdes Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan dibalai desa setempat. Jumat (10/1/2020).

“Kepala desa sebagai Komisaris, Kepala desa membuat laporan kegiatan desa kepada masyarakat termasuk kegiatan Bumdes, agar transferansi berjalan dengan baik,” Katanya.

Lanjutnya Sampoerno berharap Bumdes Hargo Pancuran dapat memberikan Pendapatan asli desa (PAD).

“Dengan berjalannya Bumdes didesa ini, semoga saja dapat memberikan PAD untuk desa ini, agar desa ini lebih maju lagi,” Ucapnya.

Terpisah, usai Pelatihan anggota Bumdes, Syarif Hidayat Kades Hargo Pancuran diruang kerjanya mengungkapkan, Pelatihan anggota Bumdes yang dilaksanakan Pemerintah desanya bertujuan untuk meningkatkan Ilmu pengetahuan serta dapat mengetahui tupoksi nya sebagai anggota Bumdes.

“Dengan pelatihan ini saya berharap kepada anggota Bumdes dapat menyimak apa yang telah di sampaikan oleh narasumber, Saya yakin ada ilmu didalam penyampaian tersebut, Dengan ilmunya itulah kedepanya Lembaga Bumdes kita ini dapat lebih maju lagi dengan,” Tutupnya.

About Post Author

Tinggalkan Balasan