22 Desember 2024

Peluang Mencari Keadilan, Rohadi Dapat Ajukan PK

Spread the love

Jakarta, www.libasmalaka.com – Pakar hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Dr. Somawijaya, SH, MH. Somawijaya menjelaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan oleh terpidana jika memiliki novum baru dan fakta-fakta yang bisa ditunjukkan untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan Hakim pada sebuah peradilan.

“tentu bisa, selama ada novum baru dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para hakim pada peradilan sebelumnya telah keliru menerapkan hukum dalam kasus itu,” ujar Somawijaya.

Menanggapi proses permohonan PK yang diajukan sendiri oleh Rohadi, Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad Bandung ini menyatakan bahwa peluang itu bisa dimanfaatkan Rohadi dalam mencari keadilan.

“Artinya Rohadi tidak punya wewenang untuk memutuskan berat ringannya hukuman terhadap Saipul Jamil, sehingga kurang pas jika dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf a,” Tukasnya.

Somawijaya memandang, kemungkinan ada sebuah kekeliruan hakim dalam menetapkan putusan hukum yang dijatuhkan kepada seorang penghubung yang bukan pengambil keputusan.

“Kalau faktanya bahwa Rohadi hanya sebagai penghubung, yang tidak punya wewenang dalam memutuskan berat ringannya hukuman seorang terdakwa, sesuai ketentuan UU Tipikor Pasal 12 huruf a, tentu telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,”tukasnya.

Rohadi sendiri saat dikonfirmasi awak media di Lapas Suka Miskin Bandung mengaku pasrah akan menjalani semua hukuman yang menjerat dirinya kendati selama ini merasa sudah ditumbalkan oleh oknum-oknum dalam peradilan. Dia tidak ingin mempersalahkan pihak manapun, tetapi ingin keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.

“Saya sudah pasrah, biarlah saya menjalani masa dan ujian ini. Tetapi saya hanyalah pihak penghubung bukan pengabil keputusan, seharusnya bisa dikurangi masa hukumannya dan tidak dikenakan Pasal 12a,” terang Rohadi, Senen (4/11/2019).

Rohadi mengaku akan menjalani semua keputusan dan berharap para Hakim bisa melihat fakta hukum dan bukti-bukti baru yang diajukannya dalam permohonan Peninjauan Kembali. (kKP/red)

About Post Author