22 Desember 2024

Tanggapi Surat Edaran Gubernur Lampung, Plt Bupati Lampung Selatan Galakan Minum Kopi Setiap Jumat

Spread the love

Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto ikut menggalakkan gerakan minum kopi serentak setiap Jumat di wilayahnya.

Ini menyusul keluarnya surat edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor 045.2/2708/V.20/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 tentang hari Jumat sebagai hari minum kopi untuk masyarakat di Lampung.

Dalam surat edaran itu, gubernur mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta di Provinsi Lampung untuk menyajikan minuman kopi Lampung di kantor setiap hari Jumat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau setiap hari Jumat untuk meminum kopi dan menyajikan kopi asli Lampung sebagai sajian untuk tamu yang berkunjung.

Menanggapi imbauan itu, Plt Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajarannya terlihat kompak meminum kopi pada kegiatan gerakkan Jumat bersih di Kecamatan Bakauheni.

“Setiap hari kita kan memang minum kopi. Jadi ini tinggal kita galakkan saja,” kata Nanang disela kegiatan usai gotong royong bersama masyarakat Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Jumat (1/11/2019).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, S.Sos menambahkan, Pemkab Lampung Selatan menyambut baik imbauan gubernur tersebut.

Sebab menurutnya, hal itu juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempromosikan kopi Lampung, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkopian baik petani, perajin maupun pedagang kopi di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan.

“Ya ini melaksanakan imbauan Gubernur Lampung. Kemarin per tanggal 23 Oktober, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran gubernur yang isinya adalah menetapkan hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi untuk masyarakat Provinsi Lampung,” kata Sefri. (az/Saf)

About Post Author