Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Di Lampung Selatan, Sudin Pinta Pihak Pemprov Lampung Tinjau Izin Penyedotan Pasir Sekitar GAK
Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta Forkopimda Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP M.Syahran, Kasdim 0421 Lamsel, GM. PT ASDP persero Bakauheni, Camat Bakauheni Asep Awaludin, Camat Rajabas, Sabtudin menerima kunjungan kerja komisi IV DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/9/2019).
Kunjungan kerja komisi IV DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Dalam rangka meninjau langsung penambangan pasir diselat sunda di Kabupaten Lampung Selatan.
Setibanya rombongan di Pelabuhan Bakauheni, Nanang Ermanto beserta rombongan menuju ke Dermaga 3 PT ASDP mengarah ke kapal tongkang yang akan digunakan memuat pasir dari Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa yang sedang di tahan di Dermaga 6 pelabuhan bakauheni.
Kemudian rombongan kembali menuju rumah dinas Bupati Lampung Selatan guna musyawarah dan audensi dengan masyarakat pesisir Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa.
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya dirumah dinas Bupati Mengungkapkan, Atas kunjungan sfesipik tim Komisi IV DPR RI merupakan sebuah momentum untuk mempercepat proses percepatan persoalan adanya indikasi kegiatan penyedotan ataupun penambangan dikawasan anak gunung Krakatau (GAK)
“Sejak adanya infomasi terkait kegiatan penyedotan pasir di kawasan GAK, Pemkab Lampung Selatan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mendampingi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan penaatan lingkungan terhadap PT Lautan Indonesia Persada (PT.LIP) dari tanggal 3 sampai 6 September 2019,” Ungkapnya.
Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam poin pembagian urutan bidang kelautan dan perikanan, Lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa untuk Sub urusan kehutanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, penertiban izin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil diluar minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
“Selain itu, mengacu pada ketentuan sebagaiman diatur dalam poin CC pembagian urusan bidang energi dan sumber daya mineral, lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa untuk Sub urusan mineral dan batubara, penertiban izin usah pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 daerah Provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi,” Ujarnya.
Masih dalam ungkapanya, Nanang Ermanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kegiatan penambahan pasir di kawasan GAK belum dilakukan, Meskipun pihak PT LIP telah melakukan sosialisasi terkait dengan akan dilakukannya kegiatan penambangan masyarakat yang berada di Pulau Sebesi.
“Dan masyarakat Pulau Sebesi tetap menolak adanya kegiatan penambangan pasir diwilayah GAK dengan alasan menghindari pencermaran dan masih adanya trauma masyarakat akibat longsornya GAK yang menyebabkan gelombang pasang dan tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 yang menimbulkan banyak korban,” Kata Nanang Ermanto Plt Bupati Lampung Selatan.
Taufik Tokoh masyarakat Pulau Sebesi menyampaikan keluhan warga dan dirinya dihadapan Komisi IV DPRI RI, Terkait dugaan akan adanya penyedotan pasir GAK bermula saat kapal tongkang dan kapal sedot lego jangkar di perairan dekat pulau Sebesi pada pertengahan bulan Agustus 2019.
“Kehadiran kapal sedot dan kapal tongkang ini, membuat warga pulau resah, karena warga masih trouma dengan erupsi GAK pada akhir tahun 2018 yang memicu tsunami selat Sunda, Saat itu kapal belum melakukan aktivitas. Pada sekitar tanggal 29 Agustus pemilik perusahan LIP (Lautan Indonesia Persada) melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pulau. Kita warga menolak adanya aktivitas penyedotan pasir tersebut,” Keluhnya.
Dalam penelasannya, pihak perusahaan mengatakan mereka telah memiliki izin. Dimana wilayah penyedotan pasir sekitar 7-10 mil dari pantai terdekat serta tidak masuk dalam wilayah cagar alam GAK dengan luasan mencapai 1.000 hektar.
“Tetapi selat Sunda itu merupakan tempat mata pencaharian nelayan. Kita takut aktivitas penyedotan pasir itu merusak ekosistem laut dan berpengaruh pada habitat ikan yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan,” Jelas Taufik
Hal senada dikatakan Rahmatullah dan Umar warga Pulau Sebesi, Keduanya mewakili warga Pulau Sebesi meminta kepada Pemerintah untuk mencabut izin dan melarang adanya penyedotan pasir laut disekitaran kawasan GAK.
“Kami menolak adanya penambangan pasir besi diwilayah Pulau Sebesi dan GAK oleh PT LIP. Cabut ijin tambang PT LIP yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Lampung, Saat ini, masyarakat masih mengalami trauma dengan kejadian Tsunami dan dengan adanya aktivitas pertambangan ini, justru yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Kita sendirikan nggak tahu kenapa kemarin bisa gunung (GAK) amblas. Yang ditakutkan kalau pasir ini dikeruk, gunungnya bisa amblas lagi dan terjadi tsunami,” Pinta Rahmatullah dan Umar mewakili warga Pulau Sebesi.
Lanjutnya, Edhy Prabowo (Ketua Komisi IV DPR RI), dalam penyampaianya menjawab apa yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar Pulau Sebesi Khususnya dan masyarakat pesisir Lampung Selatan umumnya, Iapun menerangkan, Persoalan itu telah dirapatkan dengan pemerintah yang langsung disampaikan oleh Sudin (Anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung).
“Karena itu komisi IV yang membawahi bidang pertanian, kehutanan dan kelautan turun langsung guna mendengarkan dari masyarakat pulau Sebesi, Kita turun untuk mendengarkan langsung dari masyarakat pulau dan benar ada aktivitas penyedotan pasir, Dari hasil kordinasi pihaknya dengan pemerintah daerah didapati bahwa aktivitas penyedotan pasir tersebut telah mendapatkan izin dari Pemprov Lampung tahun 2015, Kita akan mengupayakan pencabutan izinnya, karena lokasi tersebut masuk dalam zona tangkap perikanan. Berdasarkan UU daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, zona tangkap perikanan ini tidak boleh ada izin untuk penyedotan pasir, Jika nantinya izin penambangan sedot pasir di kawasan GAK telah dicabut, tetapi pihak perusahaan tetap membandel, bisa dilakukan tindakan tegas hukum pada perusahaan bersangkutan,” Terangnya
Sudin (Anggota Komisi IV DPR RI), menambahkan, bahwa meminta kepada pihak Pemprov Lampung meninjau izin penyedotan pasir di sekitaran GAK tersebut,
“Karena aktivitas penyedotan tersebut bisa menganggu kondisi ekosisten laut, Apalagi berdekatan dengan kawasan GAK,” Pungkasnya.
Kegiatan dirumah dinas Bupati dihadiri oleh Edhy Prabowo (Ketua Komisi IV DPR RI),
Viva Yoga Mauladi dari Fraksi PAN, M. Salif Fakhry dari raksi Golkar dan Rahmad Handyodo dari PDIP dan Hasanudin dari PPP (Anggota Komisi IV DPR RI), Ir. Wiratno (Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem), Drs. Rasio Ridhosani (Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Ir. Suharta (Dirjen PSDKP, pemantauan dan operasi Armada), Brahmantya Satyamurti Poerwadi (Dirjen pengelolaan ruang laut), Sudin (Anggota DPR RI). Rombongan disambut oleh Nanang Ermanto (Plt Bupati Lamsel), AKBP M. Syarhan (Kapolres Lampung Selatan), Letkol Kav Robinson Oktovianus Bessie (Dandim 0421 Lamsel),Hendir Rosyadi (Ketua DPRD Lamsel), Ir Fredy (Sekdakab Lamsel), para Kadis Lamsel dan perwakilan masyarakat Pulau Sebesi Desa Terjang Kec. Rajabasa Lampung Selatan. (Aden/Saf)