Remaja Terduga Pemeras Sopir Truck Berhasil Diaman Polisi
Tanggamus LAMPUNG, libasmalaka.com – Remaja berumur belasan tahun asal Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus berhasil di amankan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Pasalnya, Remaja berinisial Z (17) tersebut Terduga pemerasan berupa pungli kepada sopir truck yang melintasi Jalinbar Tanggamus tepatnya di Pekon Sanggi, Mirisnya, uang hasil pemerasan dipergunakannya untuk membeli sabu bersama rekannya, hal itu dikuatkan hasil test urine dan pengakuan remaja bertubuh kecil tersebut.
Dalam penangkapannya petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 40 ribu dengan pecahan Rp. 10 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 2 ribu sebanyak 5 lembar, Sabtu (6/7/19) pagi.
Dari pengakuan tersangka terungkap hasil yang didapat sangat fantastis dalam 24 jam secara bergantian, para pelaku dapat menghasilkan uang berkisar Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu yang disetorkan kepada seseorang berinisial “S”.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH menerangkan, Pelaku diamankan berdasarkan laporan sopir truck yang resah atas perbuatan pemerasan di Jalinbar Pekon Sanggi Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan satu pelaku berinisial Z dengan barang bukti uang Rp. 40 ribu, sekitar pukul 09.00 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus.
Lanjutnya, atas diamankannya pelaku pihaknya mencurigai bahwa remaja tersebut juga menggunakan Narkoba sebab dilihat dari prilakunya sehingga dilakukan test urine terhadapnya.
“Hasil testnya sangat mengejutkan, ternyata urine terduga pelaku mengandung Narkoba Sabu, bahkan dia sendiri mengaku baru memakainya kemarin sore bersama temannya berinisial H,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangannya bahwa kegiatan pemerasan pungli di Jalinbar dilakukan oleh seseorang dewasa berinisial S, sehingga pihaknya melakukan pengembangan, namun S belum berhasil ditemukan.
“Pelaku mengaku disuruh orang dewasa berinisial S, terhadapnya masih dilakukan pencarian,” jelasnya.
Menurut Kasat, masih pengakuan terduga, malam tadi sejak pukul 01.00 Wib, dia melakukan pungli bersama 2 rekannya yang kabur dari lokasi.
“Menurutnya, tadi subuh dia sendiri telah menyetorkan uang ke S sebanyak Rp. 80 ribu dan sisanya masih dipegang olehnya,” terangnya.
Ditambahkan Kasat, hasil pemerasan memang sangat fantastis, sebab jika dikumpulkan dari beberapa orang yang dibagi dalam 2 shift, mereka dapat menghasilkan uang Rp. 500 – 700 ribu dalam 24 jam.
“Hasilnya mereka bisa mendapatkan uang berkisar Rp. 500 – Rp. 700 ribu, dan disetorkan setengahnya kepada S. Sisanya mereka bagi rata,” imbuhnya.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut, apabila terbukti maka remaja tersebut dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya
Kesempatan itu Kasat Reskrim menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pungli di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus sebab sangat merugikan dan meresahkan.
Kepada orang tua, Kasat juga berpesan agar menjaga anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam kegiatan pemerasan dan pungli.
“Mereka juga memiliki uang hanya dipakai untuk negatif yakni Narkoba, jadi untuk para orang tua, mari jaga anak-anaknya, arahkan kepada hal baik sehingga kita tidak merugi dan menyesal nantinya,” pungkasnya. (Red/Saf)