Gelar Sosialisasi PBB P2, Kades Syarif Hidayat Harap di 2025 PBB P2 Hargo Pancuran 100%

Lamsel, libasmalaka.com – Agar masyarakat menyadari pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2), Pemerintah desa (Pemdes) Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Gelar Sosialisasi PBB P2.
Acara dihadiri Kepala desa (Kades) Hargo Pancuran, Syarif Hidayat, Holman AN, SE kepala UPT pelayanan pajakan kecamatan Kalianda dan kecamatan Rajabasa, Tokoh masyarakat dan seluruh Aparatur Desa, acara itu pun digelar dibalai desa setempat, Selasa (18/03/2025).
Pada kesempatan tersebut, Kades Syarif Hidayat mengatakan pihaknya takan pernah bosan mengingatkan kepada warga untuk taat bayar pajak.
Menurut Kades Syarif Hidayat dengan membayar pajak PBB itu artinya warga masyarakat bisa ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya.
“Ditahun sebelumnya PBB kita berhasil di angka 85% dari target itu artinya kita semua sudah memahami pentingnya membayar Pajak, harapan saya di tahun 2025 ini bisa lebih tinggi lagi dari tahun sebelumnya yakni 100%” Kata Kades Syarif Hidayat
“Dan melalui sosialisasi ini kita sebagai Pemdes tidak akan pernah bosan mengingatkan untuk bayar pajak,” Imbuhnya.
Hal serupa disampaikan Holman AN, SE kepala UPT pelayanan pajakan Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Ia pun mengatakan, Pemdes wajib memberikan sosialisasi PBB P2 kepada warganya
“Setiap tahun wajib berikan sosialisasi PBB P2 ini, agar warga memahami pentingnya membayar pajak,” Ujar Holman.
“Dijelaskan pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024, yaitu:
Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” Pungkasnya. (Saf)